Alhamdulillah, Ternyata Plt Kepala BKN Bilang PPPK Bagian dari ASN

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto
Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada dikotomi antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Yang membedakan keduanya yakni masa kerja karena untuk PPPK ada perjanjian kerja yang masa kerjanya sesuai dengan kontrak kerja.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto dalam acara Pengarahan dan Penandatangan Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2022 di lingkungan BKN, di Aula Kantor BKN Pusat, Rabu (27/7/2023).

Bagaimana mekanisme perpanjangan masa kerja PPPK, Haryomo menegaskan, selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan Batas Usia Pensiun (BUP).

‘’Oleh sebab itu, saya harap seluruh PPPK di BKN dapat memahami PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan BKN No.18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN No.1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal ini agar setiap individu PPPK dapat memahami hak serta kewajiban selama bekerja,’’ jelas Haryomo.

Lebih lanjut Haryomo menuturkan, PPPK dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Tertentu. Berbeda dengan PNS yang harus memulai karier dari bawah, PPPK dapat langsung memulai karier di instansinya sebagai JPT. ‘’Saat ini Bapak dan Ibu sekalian sudah menjadi ASN. Oleh sebab itu, saya tegaskan agar Bapak dan Ibu menahan diri dari mengikuti politik praktis dalam menghadapi tahun politik ke depan,’’ pesannya.

Haryomo mengingatkan terkait Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN, agar PPPK BKN hati-hati dalam menggunakan media sosial. Jika terindikasi dan terbukti melakukan politik praktis di media sosial, maka ada konsekuensi hukuman disiplin yaitu pemutusan kontrak kerja.

‘’Saya berharap saudara-saudara dapat menjalankan tugas dengan optimal, berintegritas, dan profesional serta selalu menjaga martabat instansi BKN. Patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada. Tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi,’’ ujarnya.

Sebagai informasi, jumlah calon PPPK Tenaga Teknis BKN Formasi Tahun 2022 sebanyak 30 orang, dengan penempatan unit kerja di BKN Pusat sebanyak 19 orang dan Kantor Regional BKN sebanyak 11 orang.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *