Pj Bupati Lotim Serahkan SK P3K Formasi Nakes dan Tenaga Teknik

SK P3K
Pj Bupati Lotim, HM Juaini Taofik saat menyerahkan SK P3K Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknik, di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur, Rabu (6/3/2024).

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Juaini Taofik menyerahkan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK atau P3K) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2023. Acara berlangsung di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur, pada Rabu (6/3/2024).

Dalam sambutannya, Pj Bupati berpesan agar meningkatkan kinerjanya setelah menjadi pegawai. Menurutnya, ada dua tingkatan motivasi dalam bekerja yaitu; bekerja secara pamrih dan bekerja karena ibadah. Karenanya, diharapkan bekerja karena ibadah bukan karena uang. “Kalo niatnya ibadah, maka secapek apapun kita, pasti kita akan diberikan kekuatan,” pesannya.

Pj Bupati menguraikan tiga tugas P3K yang utama. Pertama, sebagai pelaksana kebijakan publik. Berikutnya sebagai pelayan publik yang harus melayani sesuai bidang di antaranya dengan mengenali publik masing-masing. Tugas lainnya adalah sebagai perekat atau pemersatu NKRI.

Menurut Pj Bupati, di samping hak-hak mereka mendapatkan gaji, jaminan dan penghargaan dari keluarga hingga masyarakat, tentu ada kewajiban lainnya, yaitu sebagai penjaga dan pemersatu bangsa. Sehingga menjaga netralitas, utamanya pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 mendatang menjadi keniscayaan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Jadilah ASN yang netral dan melayani masyarakat dengan baik, serta tidak terlibat aktif dalam kampanye sehingga terhindar dari larangan-larangan yang merusak disiplin ASN,” ujarnya.

Kepala BKPSDM Lotim, Dr H Mugni, M.Com menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan mengawal pengadaan CASN formasi tahun 2023 dapat terlaksana dengan baik.

Dilaporkannya, dari tiga jenis formasi P3K Jabatan Fungsional formasi 2023, P3K Jabatan Fungsional Guru belum 100% terealisasi pelaksanaan kegiatan Usul NI PPPK-nya, sehingga belum dapat didistribusikan SK pengangkatannya.

Pada kesempatan tersebut diserahkan SK 328 PPPK formasi tahun 2023, yang terdiri dari 236 tenaga kesehatan, dan 92 tenaga teknis. Untuk PPPK Formasi Tahun 2023 ini, rencana masa Perjanjian Kerja rata-rata lima tahun terhitung dari tahun 2024 sampai dengan 2029.(Kml)