Atas LKPD Tahun 2023, Lombok Timur Dicap WTP

WTP Lotim
Pj Bupati Lotim, HM Juaini Taofik (kiri) saat menerima WPT dari BPK RI Perwakilan NTB.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 dan Laporan Operasional Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr R Soedjono Selong.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD dan Laporan Operasional tersebut diserahkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI NTB, Ade Iwan Ruswana, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTB, pada Kamis (6/6/2024).

Atas opini WTP yang diberikan kepada Lombok Timur, Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Juaini Taofik mengaku akan mempertahankan opini tersebut dan menjadikannya sebagai pemantik untuk meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan. ‘’Kita optimis dengan kerja keras dan semangat penuh akuntabilitas kita dapat mempertahankan WTP,’’ tegas Juaini Taofik.

BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD maupun laporan operasional BLUD sejak laporan diserahkan Pemerintah Daerah per tanggal 1 April lalu. Hal tersebut sesuai amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa LKPD disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai bentuk pertanggung-jawaban.

Opini WTP ini merupakan opini WTP ke-8 yang diperoleh Pemeritah Kabupaten Lombok Timur. Opini WTP merupakan bentuk pernyataan bahwa laporan keuangan yang diperiksa, disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Turut mendampingi Pj Bupati Lotim yakni Direktur RSUD dr R Soedjono Selong, dr H Hasbi Santoso; Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, H Hasni; Inspektur Daerah dan Pimpinan DPRD Lotim.(Kml)