LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, namun Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) sudah mulai semakin memperketat netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan menggelar Apel Gabungan. Apel berlangsung pada Senin (4/3/2024), di Halaman Kantor Bupati Lombok Timur.
Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Juaini Taofik yang bertindak sebagai pembina apel mengingatkan agar ASN tetap menjaga netralitas, sebagaimana telah diatur dalam pasal 24 ayat (1) huruf d UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Juaini Taofik menyebut setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan Negara. Selain itu, setiap pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Parpol).
Pj Bupati membeberkan kembali surat edaran KemenPAN-RB Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 yang menegaskan sejumlah larangan bagi setiap pegawai ASN, seperti larangan untuk berkampanye, mengerahkan ASN untuk berkampanye.
Tak hanya itu, ASN juga dilarang menghadiri deklarasi calon pemimpin daerah dengan atau tanpa atribut partai, mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media sosial, foto bersama, dan menjadi pembicara dalam pertemuan partai.
Dengan tegas Juaini Taofik mengingatkan untuk menghindari hal-hal tersebut, karena akan dikenai sanksi disiplin berupa hukuman ringan seperti teguran lisan, atau hukuman sedang seperti pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25% selama 6 sampai 12 bulan.
Ancaman sanksi berat lagi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, juga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Disebutnya, penegakkan disiplin terhadap ASN pada Pilkada serentak tersebut lebih diperketat dibandingkan pada Pemilu. Karena itu, ia berharap tidak ada ASN terlibat dalam aktivitas yang sudah disebutkan dalam larangan.
Apalagi Pemerintah terus mendorong birokrasi yang lebih dinamis dan professional dengan jenjang jabatan yang disesuaikan dengan prestasi dan kinerja masing-masing ASN, termasuk keberadaan pejabat fungsional.
Dalam kesempatan Apel Netralitas yang diikuti pula oleh seluruh Pjs Kepala Desa (Kades) tersebut, Pj Bupati mengingatkan kepada para pejabat untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebelum 30 Maret mendatang.(Kml)