Kiyai Zul: Kita Tunggu Saja Prosesnya

KH Zulkifli Muhadli. (Dok/Lomboktoday.co.id)
KH Zulkifli Muhadli. (Dok/Lomboktoday.co.id)
KH Zulkifli Muhadli. (Dok/Lomboktoday.co.id)

JAKARTA, Lomboktoday.co.id – Mantan Bupati Sumbawa Barat, KH Zulkifli Muhadli lebih memilih bersikap passive dalam menyikapi dan menanggapi persoalan yang tengah menimpanya saat ini. Dimana, dirinya juga ikut dilaporkan oleh Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penyimpangan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) APBD Perubahan KSB tahun 2015 senilai Rp70 miliar.

Saat dimintai tanggapannya terkait laporan GMAK Sumbawa Barat tersebut, KH Zulkifli Muhadli tidak banyak berkomentar. Mantan Bupati Sumbawa Barat dua periode itu hanya menyampaikan bahwa dirinya akan menunggu proses selanjutnya dalam penyelesaian kasus tersebut.

‘’Kita tunggu saja prosesnya,’’ kata Kiyai Zulkifli Muhadli singkat saat dikonfirmasi Wartawan Lomboktoday.co.id Perwakilan Jakarta, Abdul Rasyid Zaenal melalui WhatsApp (WA)-nya, Sabtu sore (26/3).

Beda halnya dengan mantan Penjabat Bupati Sumbawa Barat, H Abdul Hakim. Ia justeru memberikan komentar yang lebih panjang dari Kiyai Zulkifli Muhadli.

H Abdul Hakim.
H Abdul Hakim.

Melalui WA-nya, Abdul Hakim mengatakan, baik secara lisan maupun tertulis, semasa dirinya sebagai Penjabat Bupati Sumbawa Barat, ia seringkali memohon bantuan kepada pihak BPKP untuk melakukan investigasi terhadap beberapa kegiatan di KSB, termasuk persoalan dana hibah dan bansos tersebut.

‘’Kalau masalah GMAK Sumbawa Barat, saya tidak bisa memberikan tanggapan,’’ kata Abdul Hakim kepada Lomboktoday.co.id Perwakilan Jakarta melalui WA-nya.

Asisten I Setda Provinsi NTB ini menambahkan, pedoman tertulis proposal Bansos itu harus dilakukan H-1 tahun. Artinya, ACC/persetujuan Bansos tersebut sebelum KU PPAS ditandatangani TAPD dan Banggar. Sudah harus ada by name by address untuk tahun 2015, pembahasannya tahun 2014.

‘’Itu sebabnya saya tidak berani menandatangani SK berkas dokumen APBD Perubahan 2015 dengan disposisi tertanggal 14 Desember 2015,’’ ungkapnya.

Sedangkan mantan Sekda Sumbawa Barat sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Musyafirin (kini Bupati Sumbawa Barat), pimpinan DPRD Sumbawa Barat, yakni M Nasir, Iwan Pandjidinata dan Fud Syaifuddin (sekarang Wakil Bupati Sumbawa Barat), dan sejumlah anggota Komisi II DPRD Sumbawa Barat serta Ka DPPKA Sumbawa Barat, sampai detik ini belum ada jawaban meski sudah dimintai tanggapannya melalui WA-nya.

Seperti diketahui, laporan yang dibawa oleh anggota Dewan Penasehat GMAK, M Yusuf Amaullah dan Ketua GMAK, Joy Agusty H Bachtiar itu, diterima oleh pihak KPK, Sulkhan Zamzami dengan Nomor Informasi 82474, tertanggal 24 Maret 2016.

Setelah laporan tersebut diterima Bidang Pengaduan Masyarakat KPK, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim berbeda untuk meneliti dan menelaah laporan GMAK Sumbawa Barat tersebut.(ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *