Pedagang Tak Boleh Berjualan di Belakang Kantor Bupati Lombok Timur

Para lapak pedagang yang berjualan di jalur belakang Kantor Bupati dengan melanggar tata ruang.(foto: SR/Lomboktoday.co.id)
Para lapak pedagang yang berjualan di jalur belakang Kantor Bupati dengan melanggar tata ruang.(foto: SR/Lomboktoday.co.id)

LOTIM, Lomboktoday.co.id – Para Pedagang yang  berjualan di belakang Kantor Bupati Lombok Timur sampai simpang empat menuju Sawing dinilai melanggar tata ruang.  Kantor Kebersihan dan Tata Kota Kabupaten (KKTK) Lombok Timur akan bersurat kepada pemilik lahan dan pedagang terkait dengan pelanggaran tersebut.

“Kami akan layangkan surat teguran kepada pemilik dan pedagang, kalau tempat mereka berjualan langgar tata ruang,” tegas Kepala KKTK Lombok Timur, Mulki kepada Lomboktoday.co.id.

Dijelaskannya pihaknya mendapatkan informasi kalau para pedagang yang berjualan di jalur belakang Kantor Bupati Lombok Timur tersebut telah membayar sewa kepada pemilik lahan setiap bulannya mencapai ratusan ribu rupiah. Di sisi lain, para pemilik lahan tidak mengetahui kalau lokasinya itu melanggar tata ruang.

“Kami akan ingatkan pemilik lahan dan pedagang untuk berhenti berjualan di lokasi tersebut,” ujarnya.

Karena kelihatannya kurang tertata, maka KKTK akan melakukan tindakan. Dimulai surat peneguran kemudian baru tindakan tegas kalau mereka tidak mengindahkan surat teguran tersebut.

“Sudah tahu lokasinya berjualannya melanggar tata ruang, masih saja berjualan,” tambah Mulki seraya menegaskan kembali pihaknya membangun lokasi berjualan di Taman Kota tapi tidak ditempati oleh pedagang.(SR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *