Ombudsman NTB Buka Posko Pengaduan Daring bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB membuka Posko Pengaduan Daring bagi Masyarakat Terdampak Covid-19.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB membuka Posko Pengaduan Daring bagi Masyarakat Terdampak Covid-19.

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Dalam menghadapi Pandemic Covid-19, Ombudsman RI (ORI) memandang selain fokus pada penanganan sektor kesehatan, juga tidak boleh melupakan penanganan sektor perekonomian. Karenanya, untuk mengantisipasi distribusi bantuan maupun pelayanan terhadap masyarakat terdampak Covid-19, Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi NTB membuka Posko Pengaduan Daring bagi Masyarakat Terdampak Covid-19.

Setidaknya ada lima isu pelayanan yang menjadi titik fokus pengaduan tersebut. Pertama, Belanja Jaring Pengaman Sosial yang meliputi Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra Kerja, dan Tarif Listrik. Kedua, Pelayanan Medis Khususnya bagi Korban Covid-19, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020 tentang Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya. Layanan Ketiga yaitu Keuangan, yakni layanan lembaga keuangan terhadap nasabah/konsumen terkait kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19.

Sementara keempat, Layanan Transportasi bagi masyarakat yang terdampak khususnya di daerah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan larangan mudik.

Dan yang terakhir mengenai Layanan Kepolisian untuk kemanan bagi masyarakat yang terdampak dari kebijakan PSBB, kebijakan pembebasan narapidana dari Lapas, dan kebijakan larangan mudik. ‘’Bagi masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan terkait dengan layanan tersebut dapat menyampaikan pengaduannya dengan persyaratan Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diunggah dalam formulir daring dengan ukuran maksimum 10 Megabyte, mengisi Formulir Pengaduan dan jika ada dapat melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan,’’ kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Ikhwan Imansyah yang menjadi PIC Posko Pengaduan Daring bagi Masyarakat Terdampak Covid-19 di NTB.

Ikhwan Imansyah lebih lanjut menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya melalui formulir daring yang bisa diakes melalui tautan https://bit.ly/covid19ombudsman. ‘’Untuk memudahkan akses pengaduan bagi masyarakat terdampak Covid-19, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menyediakan sejumlah sarana pengaduan yaitu melalui SMS/Whatsapp di nomor 08111323737 atau e-mail di [email protected],’’ ujarnya.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *