Ombudsman NTB Temukan Sejumlah Masalah Saat Proses PPDB 2023

Suasana PPDB 2023
Suasana pemantauan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Kota Mataram.

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB mencatat sejumlah temuan dalam pemantauan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Selain membuka Posko Pengaduan Pelaksanaan PPDB 2023,  pengawasan juga dilakukan dengan pemantauan secara langsung ke sejumlah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), baik sekolah yang berada di bawah nanungan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama (Kemenag) saat pelaksanaan PPDB pada bulan Juni-Juli 2023.

Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan NTB, Ikhwan Imansyah menjelaskan tujuan pemantauan secara langsung ke sekolah-sekolah guna mengetahui permasalahan yang muncul di lapangan serta memastikan mekanisme di dalam juknis PPDB berjalan dan tepat sasaran, seperti jalur prestasi, afirmasi, perpindahan dan zonasi.

Adapun temuan-temuan yang menjadi catatan Ombudsman RI Perwakilan NTB dalam pengawasan PPDB 2023, di antaranya; Pertama, belum ada kepastian untuk peserta yang tidak diterima pada PPDB 2023 SMA jalur zonasi akan didistribusikan ke sekolah mana meskipun kriteria pendistribusian sekolah sudah ditentukan oleh dinas yaitu tidak jauh dari tempat tinggal peserta. Kedua, dalam aplikasi pendaftaran PPDB 2023 yang disediakan Dinas Dikbud Provinsi NTB, tidak memberikan informasi berdasarkan waktu terkini (realtime), pada saat dilakukan pengecekan urutan ranking peserta, informasi yang tersedia masih pada waktu terakhir saat penutupan penerimaan, karena terdapat jeda 2 hari, dan selama 2 hari tersebut status terakhir terpampang mengikuti tanggal waktu penutupan bukan pengumuman.

Selanjutnya ketiga, penjualan baju seragam sekolah dalam proses PPDB 2023 yang dilakukan oleh oknum panitia dengan modus menyertakan list baju seragam sekolah dan harganya kepada peserta PPDB 2023 pada saat daftar ulang. Keempat, modus yang lain, oknum kepala sekolah bekerja sama dengan penjual baju seragam agar memperoleh persenan dari penjual. Kelima, terdapat banyak Kartu Keluarga (KK) peserta PPDB 2023 yang tidak dapat terverifikasi saat pendaftaran, sehingga diduga baru di-update untuk kebutuhan PPDB 2023, sehingga perlu pelibatan Dukcapil dalam rapat koordinasi sebelum penetapan Juknis PPDB 2023.

Berikutnya keenam, masyarakat masih memfavoritkan beberapa sekolah sehingga menggunakan berbagai cara agar dapat diterima oleh sekolah yang diinginkan, antara lain merubah alamat Kartu Keluarga (KK) menjadi lebih dekat dengan sekolah yang dituju dengan cara meminjam alamat orang lain, merubah status anak kandung dalam Kartu Keluarga (KK) karena ada ketentuan PPDB yang memprioritaskan anak kandung dibandingkan cucu dan famili, dan perubahan periode terbitnya Kartu Keluarga (KK) yang diatur seolah-olah telah terbit terlebih dahulu 1 tahun lamanya.

Berdasarkan temuan tersebut, maka Ombudsman RI Perwakilan NTB telah menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Dinas Pendidikan maupun pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian permasalahan dengan menindaklanjuti keluhan masyarakat. ‘’Permasalahan siswa yang belum diterima di sekolah-sekolah dan kami melihat seperti di Dinas Dikbud NTB pasca pengumuman mulai dihubungi sejumlah orang tua yang anaknya belum mendapatkan sekolah atau bermasalah dengan zonasinya, sehingga dicarikan solusi oleh Dinas Dikbud NTB untuk didistribusikan ke sejumlah sekolah dengan memperhatikan jarak serta opsi penambahan kelas atau rombel (rombongan belajar),’’ kata Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Ikhwan Imansyah, dalam siaran pers, Kamis (13/7/2023).

Terkakit permasalahan seragam, lanjut Ikhwan Imansyah, sebelumya ia sudah mengingatkan terkait larangan penjualan seragam oleh pendidik, tenaga pendidik dan Komite Sekolah. Bahkan sudah jelas Dinas Pendidikan melarang penjualan seragam, akan tetapi masih terjadi dengan modus berbeda, sehingga harus menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag, karena sudah jelas larangan penjualan seragam apalagi dijadikan syarat daftar ulang karena bertentangan dengan Pasal 181 dan Pasal 189 Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Di mana, dalam pasal tersebut berbunyi ‘’Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan’’. Dan ‘’Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan’’.

Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ‘’Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru’’. ‘’Meski demikian, Dinas Pendidikan dan di beberapa sekolah sudah berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik pada PPDB 2023,’’ ucapnya.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *