Ombudsman RI Perwakilan NTB Kunjungi Dinas Dukcapil Lombok Tengah

Ombudsman NTB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB, Dwi Sudarsono diterima Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Tengah yang diwakili oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, H Ramli.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (14/9/2023). Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB, Dwi Sudarsono.

Dalam kunjungannya, Dwi Sudarsono diterima Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Kabid Yandafduk), H Ramli. Dalam pertemuan tersebut, Dwi Sudarsono menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Lekor, Kecamatan Janapria, terkait dokumen administrasi kependudukan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya masyarakat yang belum memiliki dokumen adminduk, bahkan ada yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kami ingin memastikan apakah laporan tersebut benar adanya,” kata Dwi Sudarsono.

Laporan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan NTB antara lain terkait belum adanya KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran. Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan NTB juga mendapatkan informasi bahwa adanya warga yang belum memiliki KTP disebabkan keterbatasan blanko dari pemerintah pusat.

”Kami ingin mendapatkan klarifikasi dan penyelesaian terkait permasalahan yang dialami masyarakat di Desa Lekor, Janapria. Harapan kami, Dinas Dukcapil dapat membantu menerbitkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan masyarakat sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, H Ramli menyampaikan terima kasih atas peran aktif Ombudsman memfasilitasi permasalahan yang dihadapi masyarakat Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

”Kami akan segera menindaklanjuti temuan-temuan Ombudsman dan akan menerbitkan dokumen-dokumen kependudukan yang dibutuhkan masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kami berharap sekiranya setelah dilakukan verifikasi, validasi sampai dengan penerbitan dapat bersama-sama dengan Ombudsman untuk menyerahkan dokumen kependudukan dimaksud kepada masyarakat di Desa Lekor,” kata H Ramli.

Ombudsman RI Perwakilan NTB juga mengapresiasi keseriusan Dinas Dukcapil Lombok Tengah yang akan turut aktif dalam menyelesaikan permasalahan terkait dokumen administrasi kependudukan masyarakat di Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.(smr)