Bangbang Kholid Penuhi Syarat Untuk Terima PAW Anggota DPRD Lobar

Ketua KPU Lobar, Bambang Karyono.
Ketua KPU Lobar, Bambang Karyono.

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

LOBAR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Bangbang Kholid, calon anggota legislatif dari Partai Berkarya memenuhi syarat untuk menerima Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat (Lobar), menggantikan H Marlan yang meninggal dunia beberapa bulan lalu.

Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Bambang Karyono menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menerima surat permintaan data terkait perolehan suara caleg Partai Berkarya untuk DPRD Kabupaten Lobar. Berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Lobar sudah menetapkan data perolehan suara, di mana pleno memutuskan peraih suara kedua terbanyak atas nama Bangbang Kholid dengan perolehan suara 1.007 suara sah. ‘’Bangbang Kholid adalah calon anggota legislatif dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah almarhum,’’ kata Ketua KPU Lobar, Bambang Karyono, di kantornya, Selasa (1/9).

Bambang Karyono menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2017, Bangbang Kholid memenuhi persyaratan untuk menerima PAW, karena mendapatkan suara terbanyak kedua di Partai Berkarya.

Untuk persiapan kelengkapan PAW, juga sudah dilengkapi dengan surat keterangan meninggal, semuanya sudah diterima oleh KPU Lobar yang dikirim oleh DPRD Lobar. Berdasarkan syarat dan berkas yang sudah diterima sebagai syarat untuk menerima PAW sudah lengkap.

Bambang Karyono menambahkan, syarat melakukan atau  seseorang bisa mendapatkan PAW yaitu masih tercatat sebagai anggota partai politik, tidak ada sangkut pautnya dengan BUMN atau badan usaha milik daerah, dan tidak dalam posisi sebagai narapidana. ‘’Persyaratan untuk mendapatkan PAW include dalam persyaratan saat mencalonkan diri sebagai caleg,’’ ujarnya.

Itupun sudah dilakukan verifikasi, mulai dari saat awal mendaftar sebagai bacaleg sampai dengan ditetapkan sebagai caleg, hingga keputusan pleno KPU terkait dengan perolehan suara. Di mana, sudah diputuskan dalam rapat pleno yang bersangkutan yaitu Bangbang Kholid memenuhi syarat untuk menjadi penerima PAW berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2017.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *