Sadarudin Gugat DPRD dan Partai Golkar

‘’Lantaran di-PAW sebagai Anggota DPRD Lotim’’

LOTIM, Lomboktoday.co.id – Sadarudin akhirnya menggugat DPRD dan DPD Partai Golkar Lotim secara pendata ke Pengadilan Negeri Selong. Gugatan itu dilakukan berkaitan dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPRD Lotim periode 2014-2019 yang telah diproses SK PAW-nya oleh Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi, termasuk penyetopan gaji menjadi anggota DPRD Lotim.

Seperti diketahui, Sadarudin di-PAW dengan Saipullah, Dapil V Lotim, lantaran yang bersangkutan terkena kasus hukum narkoba dan masuk pidana khusus yang sudah mendapatkan keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Mataram.

Kabag Humas dan Hukum Sekretariat DPRD Lotim, H Ahyan saat dikonfirmasi membenarkan bila Sadarudin melakukan gugatan kepada DPRD Lotim dan Partai Golkar Lotim, terkait masalah PAW dirinya yang dilakukan oleh partainya.

Gugatan yang dilayangkan Sadarudin itu, menurut Ahyan, sah-sah saja. Karena, itu adalah haknya sebagai warga negara. Meski begitu, pihaknya tetap akan melawan Sadarudin, karena pihaknya juga memiliki acuan untuk itu.

‘’Meski Sadarudin telah melayangkan gugatan, tapi mengenai proses PAW-nya tetap berlanjut dan tidak mundur, karena prosesnya sudah sampai di tangan gubernur NTB dan tinggal menunggu SK-nya,’’ katanya.

Pihak DPRD Lotim akan menjadualkan dalam badan musyawarah untuk mengukuhkan atau melantik pengganti Sadarudin yakni Saipullah, setelah SK PAW tersebut turun dari gubernur NTB.

‘’Kalau hari ini keluar SK PAW-nya dari gubernur NTB, maka kami akan menjadualkan sidang istimewa untuk pelantikan pengganti Sadarudin. Sampai saat ini, dewan belum menunjuk siapa yang akan menjadi penasehat hukum, karena masih menunggu perkembangan,’’ ungkapnya.(SR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *