Bawaslu NTB Himpun 88 Kasus Penanganan Dugaan Pelanggaran

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi, S.IP., M.H.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi, S.IP., M.H.

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Bawaslu Provinsi NTB sampai hari ini menghimpun total 88 kasus penanganan dugaan pelanggaran di seluruh wilayah NTB. Dari 88 kasus penanganan dugaan pelanggaran tersebut, sebanyak 76 kasus berdasarkan dari temuan, dan sisanya 12 kasus berdasarkan dari laporan.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi, S.IP., M.H menguraikan 88 kasus penanganan dugaan pelanggaran, di antaranya; kode etik sebanyak 5 kasus, administrasi 4 kasus, hukum lainnya 62 kasus dan bukan pelanggaran sebanyak 17 kasus.

‘’Dari 88 kasus itu, dapat kami sampaikan berupa sebaran kasus dugaan pelanggaran (Temuan dan Laporan) pada Pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi NTB, yakni; Kota Mataram sebanyak 11 kasus berdasarkan dari temuan dan 1 kasus dari laporan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) 6 kasus temuan dan 2 kasus laporan, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) 10 kasus temuan dan 2 kasus laporan, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) 6 temuan, Kabupaten Sumbawa 9 temuan dan 1 laporan, Kabupaten Dompu 20 temuan dan 2 laporan, Kabupaten Bima 14 temuan dan 4 laporan,’’ kata Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi, dalam keterangan pers yang dikirim ke Redaksi Lomboktoday.co.id, Selasa (1/9).

Pada Jumat (28/8) lalu, kata Suhardi, Bawaslu NTB telah menghimpun data penanganan dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota se-NTB yang akan melakukan Pilkada serentak 2020, di antaranya; Bawaslu Kabupaten Bima, Bawaslu Kabupaten Dompu, Bawaslu Kabupaten Sumbawa dan Bawaslu Kota Mataram. Dalam kurun waktu 1 minggu dari update terakhir tanggal 14 Agustus 2020, ada 4 penambahan kasus dugaan pelanggaran pemilihan, di antaranya; pertama, temuan dengan nomor register perkara 002/TM/PB/Kec. Madapangga/18.03/VIII/2020 atas nama Tn S (37 tahun), laki-laki, warga Kabupaten Bima, pegawai di Dinas BPPKB Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, diduga telah melanggar Netralitas ASN dengan mempromosikan orang lain untuk mengikuti kegiatan convoi Partai Nasdem mengunakan sepeda motor dan membawa bendera Partai Nasdem yang dipasang di depan motor yang digunakan saat mengikuti konvoi.

Terduga diduga melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c PP No.42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bawaslu Kabupaten Bima telah merekomendasikan dugaan pelanggaran tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti. Kedua, temuan dengan nomor register perkara 10/TM/PB/Kab.Dompu/HK.18.04/VII/2020 atas nama Tn USI (37 tahun), laki-laki, warga Kabupaten Kabupaten Dompu, Sekretaris RSUD Kabupaten Dompu, diduga ASN memberikan dukungan melalui media sosial/massa dengan akun Facebook ASN yang memasang foto bakal calon bupati Hj Ery Aryani sebagai foto profil Facebooknya. Sehigga terduga diduga melanggar ketentuan Pasal 11 huruf C butir f Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Bawaslu Kabupaten Dompu telah merekomendasikan dugaan pelanggaran tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.

Ketiga, temuan dengan nomor register perkara 009/TM/PB/Kab.18,08/VIII/2020 atas nama Tn MW, laki-laki, Ny A, perempuan, Ny NH, perempuan, Tn MA, laki-laki dan Tn MK, laki-laki, semuanya berkewarganegara Indonesia dan semuanya adalah Anggota KPU Kabupaten Sumbawa, dari pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumbawa, terlapor (KPU Kabupaten Sumbawa) diduga telah melanggar tata cara, mekanisme dan prosedur verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa tahun 2020 dengan tidak melakukan pengecekan terhadap dukungan perbaikan dan tidak ada tanda terima penyerahan perbaikan, sehingga KPU Kabupaten Sumbawa tidak mengeluarkan Berita Acara Hasil Pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 pada masa perbaikan. Terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 11 Huruf C serta pasal 15 huruf (e) dan huruf (h). Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah meneruskan dugaan pelanggaran etik tersebut kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk ditindaklanjuti.

Keempat, temuan dengan nomor register perkara 002/TM/PW/Cam.Ampenan/18.01/2020 atas nama Tn I (44 tahun), laki-laki, warga Kota Mataram, Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Dispora Kota Mataram, diduga ASN tersebut tidak netral dengan memberikan dukungan/mempromosikan orang lain dengan mengarahkan untuk memasang baliho di beberapa tempat. Terduga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Bawaslu Kota Mataram telah merekomendasikan dugaan pelanggaran tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.

‘’Untuk menghindari informasi yang tidak benar (hoax) tentang dugaan pelanggaran pada Pilkada serentak 2020 se-NTB, Bawaslu NTB menyediakan laman resmi dan sosial media resmi Bawaslu Povinsi Nusa Tenggara Barat dan juga Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB. Dan kami juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 dan seluruh elemen masyarakat yang telah berpartisipasi aktif untuk melapor dan memberikan dukungan kepada Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi yang berkeadilan,’’ ujarnya sembari mengatakan, Bawaslu juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada petugas kesehatan yang tanpa lelah memberikan pelayanan, baik pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat maupun pelayanan pengobatan serta kepada TNI/Polri dan Kejaksaan yang telah ikut menjamin kualitas demokrasi, terutama di NTB berjalan dengan baik.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *