Satresnarkoba Polresta Mataram Ringkus Pengedar dan Kurir Sabu Karang Bagu

Lima orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu bersama barang bukti (BB) berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram.
Lima orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu bersama barang bukti (BB) berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram.

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Lima orang penyalahguna narkotika jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polresta Mataram di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Senin (31/8) lalu.

Pengungkapan kasus narkotika sudah kesekian kalinya diungkap kepolisian. Kelima orang yang ditangkap terdiri dari dua orang laki-laki dan tiga orang perempuan. Dua laki-laki masing-masing berinisial HS (30 tahun) dan AY (20 tahun), keduanya warga Karang Bagu, Kota Mataram. Tiga perempuan masing-masing berinisial RP (30 tahun), MU (42 tahun) dan IS (27 tahun), juga ketiganya warga Karang Bagu Kota Mataram.

‘’Ada lima pelaku penyalahguna narkotika yang kita amankan di Karang Bagu. Kita amankan hari Senin, 31 Agustus 2020 lalu,’’ kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, di kantornya, Kamis (3/9).

Kasat mengatakan, pengungkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Karang Bagu. Kemudian petugas bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Ternyata benar bahwa rumah milik pelaku HS dan MU kerap digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika. Yakin dengan informasi valid yang didapatkan, rumah milik HS langsung digerebek petugas. ‘’Saat kita gerebek, pesta sabunya baru saja dimulai. Ada lima orang di sana dan langsung kita bawa ke Mapolresta Mataram,’’ ujarnya.

Beragam barang bukti (BB) didapatkan petugas, di antaranya; beberapa poket kristal bening diduga sabu dengan berat total 4,06 gram, tujuh buah klip plastik bening, uang tunai Rp500 ribu, sejumlah alat hisap atau bong, dua buah gunting, dua buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, satu buah korek api gas. Terungkap bahwa rumah yang digerebek petugas adalah milik HS dan MU. Keduanya adalah pasangan suami istri yang baru saja menikah. Karena ditangkap petugas, keduanya tidak lagi menikmati manisnya kehidupan sebagai pengantin baru. Mereka akan mendekam di balik jeruji penjara dalam waktu lama. ‘’HS dan MU ini memang baru saja menikah. HS ini juga residivis baru dua bulan bebas. Sebelumnya dia divonis empat  tahun penjara,’’ katanya.

Asal narkoba yang didapatkan pelaku sedang dikembangkan petugas. Kelimanya ungkap Kasat, sudah saling mengenal. ‘’Mereka ini satu jaringan. Ada pengedar, ada kurir juga. Ada juga yang sebagai penyedia tempat,’’ ucapnya.

Kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 (ayat 1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *