Satresnarkoba Polresta Mataram Sita 229,17 Gram Sabu, Ini Lokasi dan Pelakunya

Barang Bukti
Ini barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Tim Ops Satresnarkoba Polresta Mataram.

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Sebanyak 229,17 Gram Brutto Narkotika jenis Sabu siap edar berhasil disita tim opsnal Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram dalam sebuah pengungkapan yang dilakukan pada Senin (1/5/2023), sekitar pukul 17:00 Wita.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di dua lokasi (Tempat Kejadian Perkara/TKP) sesuai hasil pengembangan, yakni TKP pertama di Lingkungan Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram, kemudian TKP kedua di wilayah Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).

Setidaknya lima (5) tersangka diamankan di lokasi pertama yang saat itu berada dalam satu rumah yakni inisial HJ (29 tahun), warga Sayang-Sayang, Cakranegara; inisial TSH (25 tahun), warga Desa Midang, Lombok Barat; inisial IA (38 tahun), warga Lingsar Lombok Barat; inisial MAS (20 tahun), warga Cakranegara, Kota Mataram, dan inisial M (37 tahun), warga Kediri, Lombok Barat. Sedangkan seorang lainnya yakni inisial HJ (50 tahun), warga Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang diketahui sebagai sumber barang dari hasil pengembangan diamankan di lokasi TKP kedua.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara, SIK., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi awal yang disampaikan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan upaya Lidik Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram.

Dari pengungkapan kasus tersebut, di samping berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) lainnya berupa alat komunikasi, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, sepeda motor serta alat barang bukti lainnya.

“Saat ini keenam tersangka berikut barang bukti (BB) sudah berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara, di Mataram, pada Selasa (2/5/2023).

Kepada tersangka disangkakan Pasal 114 dan atau 112 UU tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(smr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *