BNNP NTB Berhasil Gagalkan Peredaran 533,66 Gram Sabu

Pemusnahan BB Narkotika
Suasana pemusnahan BB narkotika jenis sabu, di halaman Kantor BNNP NTB, Kamis (30/9/2021).

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB melalui Bidang Pemberantasan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah NTB dengan total berat netto 533,66 gram, pada Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 11.15 Wita, di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

Kepala BNNP NTB, Gagas Nugraha menyebutkan pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 4 (empat) orang, di antaranya; Pertama, inisial A (27 tahun), laki-laki, pekerjaan petani, warga Desa Pengkelak Mas, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur (Lotim); Kedua, inisial MRH (23 tahun), laki-laki, mahasiswa, warga Gubuk Baru, Desa Pijot, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lotim;

Berikutnya ketiga, inisial AHR (28 tahun), laki-laki, mahasiswa, warga Penandak, Desa Pengkelak Mas, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lotim; Keempat, inisial HZ (21 tahun), laki-laki, mahasiwa, warga Desa Bung Tiang, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lotim.

Gagas Nugraha mengatakan, keempat pelaku yang diamankan beserta barang bukti (BB) Narkotika itu, BB diduga narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut sabu dengan total berat netto 533,66 gram. Adapun BB tersebut di antaranya, yakni; Pertama, 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang di dalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut sabu dengan berat netto keseluruhan 108,02 gram; Kedua, 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis Metamfetami atau biasa disebut sabu dengan berat netto keseluruhan 107,32 gram; Ketiga, 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut sabu dengan berat netto keseluruhan 105,89 gram;

Kemudian keempat, 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut sabu dengan berat netto keseluruhan 106,24 gram; Kelima, 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut sabu dengan berat netto keseluruhan 106,19 gram; Keenam, barang bukti (BB) non narkotika lainnya sebanyak 5 (lima) unit HP dan 2 (dua) unit sepeda motor.

Gagas Nugraha menjelaskan kronologisnya, di mana pada Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 11.15 Wita, bertempat di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Jalan Bypass BIL Tanak Awu, Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas BNNP NTB bekerja sama dengan pihak AVSEC dan KKP, telah berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 (dua) tersangka inisial A dan MRH yang merupakan penumpang pesawat Lion Air dari Palembang menuju Lombok transit Jakarta sebagaimana boarding pass tertanggal 15 September 2021 atas nama masing-masing tersangka, yang diduga membawa narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut sabu dengan modus roket (memasukan dalam dubur).

Setelah dilakukan pengamanan segera terhadap kedua tersangka yang dicurigai, selanjutnya tim Berantas BNNP NTB melakukan interogasi singkat serta penggeledahan kepada kedua tersangka, inisial A mengaku membawa 3 (tiga) buah paket, di mana 2 (dua) paket yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam tas serta 1 (satu) paket plastik berbentuk lonjong dimasukkan di dalam dubur. Setelah ditimbang 3 (tiga) paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 321,33 gram.

Sedangkan tersangka inisial MRH setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan membawa 2 (dua) paket yang dibungkus dengan kondom yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis Methamfetamine atau sering disebut sabu yang disimpan di dalam dubur. Begitu ditimbang ternyata memiliki berat bruto 212,43 gram.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas BNNP NTB melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap inisial HZ dan AHR, keduanya ditangkap di parkiran BIZAM yang sedang menunggu atau akan menjemput A dan MRH.

‘’Selanjutnya keempat tersangka tersebut beserta barang bukti (BB) dibawa ke Kantor BNNP NTB guna proses penyelidikan dan atau penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar, dan minimal Rp1 miliar. Saat ini pelaku dan BB berada di Kantor BNNP Provinsi NTB,’’ katanya.

Gagas Nugraha mengungkapkan bahwa bila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai), maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 6.404 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba.

‘’Walaupun saat ini kita semua konsentrasi untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, BNN dan jajaran akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika, terbukti para bandar memanfaatkan situasi ini dengan melakukan transaksi narkoba. Dalam kesempatan  ini saya mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotiika di lingkungan masing-masing,’’ ungkapnya

Gagas Nugraha juga meminta kepada seluruh masyarakat apabila terdapat aktivitas yang mencurigakan seperti kegiatan transaksi jual beli narkotika ataupun mungkin produksi, jangan ragu segera menghubungi/melaporkan ke aparat terdekat baik kepada kepolisian, BNN melaului Telpon, SMS, WhatsApp 085238944442 maupun aparat terkait lainnya.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *