BNNP NTB Berhasil Gagalkan Peredaran 3,4 Kg Ganja Selama Dua Hari

BB Ganja
Peredaran barang bukti (BB) ganja yang berhasil digagalkan oleh tim BNNP NTB.

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan total berat barang bukti (BB) 3,4 kilogram.

Dua orang tersangka berinisial MTH (18 tahun) dan RA (27 tahun) ditangkap oleh tim BNNP NTB di dua lokasi berbeda pada tanggal 26 dan 28 Januari 2024.

Di mana, MTH ditangkap di Toko Jasa Pengiriman Barang Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, pada pukul 18.10 Wita. Kemudian dari tangan MTH, petugas mengamankan seberat 1,7 kg ganja yang dikemas dalam sebuah paket besar.

Sementara itu, RA ditangkap di Kantor Jasa Pengiriman Lombok Timur, Komplek Pertokoan Pancor, pada pukul 12.20 Wita. Dari tangan RA, petugas mengamankan BB seberat 1,7 kg ganja yang juga dikemas dalam sebuah paket besar.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang di Sumatera Utara (Sumut). Dan ganja tersebut dikirimkan melalui jasa ekspedisi dan ditargetkan untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

‘’Kami mengapresiasi kerja keras tim BNNP NTB yang telah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja ini. Hal ini menunjukkan komitmen BNNP NTB dalam memberantas peredaran gelap narkoba di NTB,’’ kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Pol Sisman Adi Pranoto, SIK, SH., dalam keterangan resminya, Selasa (30/1/2024).

Sisman menjelaskan, kedua tersangka yakni inisial MTH dan RA dijerat pasal 114 dan atau pasal 111 ayat (2). Dengan pengungkapan dua kasus peredaran ganja ini, lanjut Sisman, menunjukkan bahwa peredaran ganja di wilayah NTB semakin mengkhawatirkan. Sehingga hal ini perlu menjadi perhatian serius dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum.

Artinya, tegas Sisman, pemerintah perlu meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba, khususnya ganja. Selain itu, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran terhadap bahaya narkoba.

Sedangkan untuk aparat penegak hukum, juga perlu meningkatkan sinergitas dan kerja sama dalam memberantas peredaran gelap narkoba. ‘’Dengan kerja keras dan sinergitas dari semua pihak, kita harapkan peredaran gelap narkoba di NTB dapat ditekan dan masyarakat NTB dapat terlindungi dari bahaya narkoba,’’ ungkap Sisman.(Sid)