Setahun Disersi, Kapolresta Mataram Pecat Tidak Hormat Satu Orang Anggota

Suasana Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu orang personel Polresta Mataram, yakni inisial Brigadir RDM, di Lapangan Apel Polresta Mataram, Senin (18/1).

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Polresta Mataram menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu orang personelnya yakni inisial RDM. Personel yang dipecat tidak hormat ini dengan jabatan Brigadir Polresta Mataram.

Upacara pemecatan tidak hormat digelar di Lapangan Apel Polresta Mataram yang diikuti oleh PJU Polresta Mataram, Kapolsek jajaran, seluruh personel dan ASN Polresta Mataram, pada Senin (18/1). PTDH digelar tanpa kehadiran anggota yang dipecat tidak hormat (In Absensia). Foto Brigadir RDM dibawa oleh personel Polresta Mataram saat upacara PTDH dilaksanakan. Melalui upacara PTDH, Brigadir RDM secara sah tidak lagi menjadi anggota Polri.

‘’Upacara PTDH ini merupakan satu hal yang tidak saya sukai dan tidak membanggakan bagi saya selaku Pimpinan di Polresta Mataram. Saya lebih bangga memberikan Reward kepada anggota yang berprestasi,’’ kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, saat pelaksanaan Upacara PTDH.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta menyampaikan pemecatan tidak hormat yang dilakukan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas, berupa sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik Pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian.

Brigadir RDM, lanjut Kapolresta, telah melanggar Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf d, Pasal 5 huruf a pada PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sebelum diputus untuk dipecat tidak hormat dari Dinas Kepolisian, yang bersangkutan telah menjalani Sidang Disiplin sebanyak 4 kali. Sidang disiplin pertama dilaksanakan pada 1 Oktober 2019 lalu. Sidang disiplin kedua dilaksanakan pada 28 Oktober 2019 lalu. Sidang disiplin ketiga dilaksanakan pada 3 Januari 2020 lalu. Sidang keempat dilaksanakan pada 10 Februari 2020 lalu dan telah ditetapkan hukuman berupa penundaan Pendidikan dan Penundaan KGB (Kenaikan Gaji Berkala). Terakhir Sidang Kode Etik dilaksanakan pada 30 Maret 2020 lalu dengan putusan Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Itu dikuatkan dengan Surat Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/810/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020, sehingga resmi sudah Brigadir RDM untuk di-PTDH.

Ditambahkan karena telah meninggalkan tugas serta tidak masuk kantor lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan telah memiliki KHD (Keputusan Hukuman Disiplin) sebanyak 4 kali, maka terhadap yang bersangkutan layak mendapat rekomendasi untuk dipecat tidak hormat dari Dinas Kepolisian.

Kapolresta berharap kedepan tidak ada lagi upacara seperti ini dan semua personel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH. ‘’Saya ingatkan tolong dicamkan, saya minta ini yang terakhir bagi kita semua, tidak berat menjadi anggota Polri, cukup bekerja dengan baik, laksanakan tugas yang diemban dengan disiplin dan jangan lakukan pelanggaran apalagi mencoreng nama baik institusi,’’ tegas Kapolresta.

Adapun upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (In Absensia) terhadap Brigadir RDM tersebut berakhir pada pukul 08.45 Wita, seluruh kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *