Polresta Mataram Ungkap Prostitusi Online Bayaran Dolar Amerika

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah), saat memberikan keterangan pers terkait prostitusi online yang berhasil diungkap.

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Satreskrim Polres Kota Mataram berhasil mengungkap prostitusi online sekaligus mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai mucikari berinsial NM (27 tahun), warga Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

NM bukan mucikari sembarangan. Walaupun hanya memiliki tiga anak buah yang ditawarkan kepada pelanggan. Namun, tarif esek-esek yang dia tawarkan cukup mahal. Yakni Rp3,5 juta untuk layanan short time. Bahkan NM dan anak buahnya dibayar dolar Amerika Serikat dari pemesan untuk dibawa ke luar daerah.

‘’Ada yang memesan untuk dibawa ke luar daerah. NM sebagai mucikari mendapat US 400 dolar. Sedangkan perempuan yang disediakan atau korban mendapat bayaran US 500 dolar. Itu untuk sehari,’’ kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Senin (5/4).

Anak buah NM juga bisa dibawa pemesan ke luar daerah seperti Jakarta. Pemesan menanggung biaya perjalanan dan akomodasi. ‘’Semua ditanggung pemesan. Setelah selesai bayarannya langsung diserahkan ke anak buahnya,’’ ujarnya.

Kasus prostitusi online ini terungkap pada Senin dini hari (29/3), sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu, NM memerintahkan anak buahnya berinisial NH (23 tahun) untuk melayani pemesan di salah satu hotel di Kota Mataram. NH lalu meluncur ke hotel yang disediakan pemesan. Prostitusi itu terjadi sekitar pukul 01.30 Wita dan pihak kepolisian tiba di lokasi. ‘’Kami langsung melakukan olah TKP. Ada beberapa benda yang diamankan. Ada selimut dan alat kontrasepsi,’’ ungkapnya.

Pengembangan langsung dilakukan dengan mendatangi kos yang ditempati NM. Petugas mendapatkan sejumlah struk atau bukti transfer yang diduga hasil pelacuran perempuan. ‘’Ini struknya cocok dan sama dengan struk transfer yang kami temukan di hotel,’’ ucapnya.

Dengan keterangan saksi dan bukti yang didapati petugas, NM ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menyediakan layanan prostitusi melanggar pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun empat bulan penjara. ‘’Pengembangan lebih lanjut masih kami lakukan. Dan kami harap NM bisa kooperatif sehingga bisa meringankan beban dia juga,’’ harapnya.

NM memasang tarif untuk anak buahnya Rp3,5 juta sekali kencan. Dari bayaran itu, NM mendapat imbalan Rp1,6 juta. Sedangkan anak buahnya menerima bayaran Rp1,9 juta sekali kencan di bisnis syahwat ini. ‘’Setelah anak buahnya tiba di hotel. Dia transfer Rp1 juta dulu. Nanti setelah selesai main ditransfer Rp900 ribu. Pemesan itu mentransfer dulu ke NM baru nanti dikasi ke anak buahnya yang melayani pemesan,’’ jelasnya.

NM memiliki tiga anak buah yang siap melayani syahwat pemesan. Tarif ketiganya juga sama Rp3,5 juta. ‘’Semakin banyak atau semakin sering ada yang memesan. Semakin banyak juga dapatnya,’’ kata Kadek.

NM hanya tertunduk di depan petugas. Sambil terbata, dia mengaku tidak ada pejabat yang memesan layanan syahwat kepadanya. Dia mengaku lagi tidak pernah menawarkan anak buahnya kepada pemesan. ‘’Orang yang sudah saya kenal yang menghubungi saya. Minta dicarikan orang. Itu saja,’’ kata NM.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *