BI Memasukkan Transaksi DNDF dalam Kerangka Kerja Sama LCS

erwin haryono
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Bank Indonesia (BI) memperbolehkan Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) untuk melakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) mengikuti kerangka kerja sama Penyelesaian Transaksi Bilateral menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) dengan negara mitra tertentu.

‘’Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank (PBI LCS), berlaku efektif sejak tanggal 19 Juli 2021,’’ kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono, dalam siaran pers, Selasa (27/7/2021).

Dengan diberlakukannya ketentuan dalam PBI LCS ini, lanjut Erwin Haryono, maka ketentuan terkait larangan bagi Bank ACCD melakukan transaksi DNDF dan ketentuan pengenaan sanksi atas larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam PBI Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Erwin Haryono menjelaskan, penyempurnaan ketentuan dalam PBI LCS dilakukan untuk semakin mendorong implementasi LCS melalui perluasan jenis transaksi yang dapat dilakukan. Salah satu jenis transaksi yang diperbolehkan adalah pemanfaatan transaksi DNDF mengikuti kerangka kerja sama LCS dengan negara mitra tertentu.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *