Melalui Sistem OSS, Ada Keistimewaan bagi Pelaku UKM Risiko Rendah

Wagub NTB
Wagub NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah saat menghadiri langsung dari Pendopo Wagub NTB secara daring acara peluncuran Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, yang diresmikan oleh Presiden Jokowi, Senin (9/8/2021).

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Melalui layanan sistem OSS (Online Single Submission), ada keistimewaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) risiko rendah, karena hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan tunggal.

Karena mayoritas UMKM yang ada saat ini, belum memiliki legalitas perizinan berusaha, sehingga menjadi kendala bagi UMKM untuk memperoleh pembiayaan dan mengembangkan usahanya.

‘’Melaui layanan sistem OSS ini prosedur berusaha dan berinvestasi terus kita permudah. Karena apa, kita ingin iklim berusaha di Indonesia makin kondusif. Memudahkan usaha UMKM untuk memulai usahanya. Meningkatkan kepercayaan investor agar dapat membuka lowongan pekerjaan sebanyak-banyaknya,’’ kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat membuka peluncuran Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, yang dihadiri langsung oleh Wagub NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah, di Pendopo Wagub NTB, Senin (9/8/2021).

Presiden Jokowi menjelaskan, aplikasi sistem OSS berbasis risiko dibuat sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Tujuannya yakni mempermudah perizinan pelaku usaha, UMKM, serta investor dalam upaya memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan agar semakin kompetitif.

Presiden Jokowi menambahkan, dalam laporan Bank Dunia, Indonesia menjadi Negara yang termasuk ke dalam kategori ‘’Mudah’’ dalam mengurus izin usaha. Indonesia berada pada urutan ke-73 dari 190 negara di dunia dalam kemudahan berusaha. ‘’Tapi itu belum cukup, kita harus mampu tingkatkan dari kategori mudah menjadi sangat mudah. Kuncinya ada di reformasi perizinan terintegrasi cepat dan sederhana seperti sistem OSS ini,’’ ujarnya.

Presiden Jokowi juga menekankan bahwa layanan OSS berbasis risiko ini tidak mengkebiri kewenangan di Indonesia. Tapi, justru memberikan standard layanan bagi semua tingkat pemerintah yang memberikan izin di level pusat hingga daerah. ‘’Agar tanggungjawabnya semakin jelas dan layanannya semakin sinergis,’’ ucapnya.

Launching layanan sistem OSS berbasis risiko tersebut juga dihadiri oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia; Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, serta Kepala Daerah di seluruh Indonesia.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *