4.000 PMI Belum Berangkat ke Malaysia, Senator Dapil NTB Minta Ini

Evi Apita Maya
Senator Dapil NTB, Evi Apita Maya (tengah) didampingi Komisaris Utama PT. Kijang Lombok Raya, Datuk Fetra Ezimon (paling kanan) dan H Muazim Akbar (kiri) saat konferensi pers di Kantor PT. Kijang Lombok Raya, Jalan Bung Hatta Mataram.

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Saat ini, sebanyak 4.000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sudah mendapat visa untuk bekerja dari Pemerintah Malaysia, namun karena aturan akibat Covid-19 tidak dapat diberangkatkan.

‘’Kami meminta kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB agar 4.000 orang ini bisa kerja, karena perusahaan Malaysia sudah meminta PMI dari NTB,’’ kata Senator Dapil NTB, Evi Apita Maya, saat konferensi pers, di kantor PT. Kijang Lombok Raya, Jalan Bung Hatta Mataram, Rabu (8/9/2021).

Apalagi NTB merupakan salah satu provinsi penyumbang PMI terbesar dengan mayoritas atau 90 persen tujuannya adalah Malaysia. Dan keberadaan PMI ini memiliki kontribusi besar kepada daerah melalui remitansi. Belum kontribusinya kepada pengurangan pengangguran. ‘’Bayangkan saja, 30-35 ribu jumlah PMI kita yang berkontribusi kepada negara. Tapi sejak kran ini ditutup, banyak PMI kita akhirnya tidak jadi berangkat. Dan tentu hal ini berdampak pada ekonomi di daerah,’’ ujarnya.

Evi khawatir negara penempatan beralih mencari tenaga kerja dari negara lain. Tentu hal ini tidak diinginkan, karena bila hal tersebut terjadi, maka otomatis permintaan PMI akan berkurang. Jadi, pemerintah harus segera menyelesaikan hal tersebut.

‘’Sebagai daerah pengirim terbanyak untuk Malaysia, kami (NTB) sangat berharap tenaga kerja tersebut segera terserap dengan diberangkatkan ke lokasi yang telah direncanakan. Masyarakat hanya ingin bekerja untuk menghidupi keluarganya. Tentu pemberangkatan dimaksud telah melalui rangkaian tes termasuk mematuhi prokes,’’ ungkapnya.

Evi mengakui memang ada Keputusan Menaker No.151 tahun 2020 tentang Pemberhentian Sementara Penempatan PMI. Namun, Kemenaker membuka kembali PMI melalui Keputusan No.294 tahun 2020 yang telah diteken 29 Juli 2020. Hal ini dilakukan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dan terdapat 14 negara (tanpa Malaysia) yang dibuka Kemnaker untuk PMI bekerja.

‘’Kenapa Malaysia tidak ada? Ada apa dengan Malaysia? Apakah Malaysia yang tidak mau terima? Lantas kenapa beberapa hari lalu, sebagian PMI asal NTB dapat berangkat ke Malaysia. Ada apa dengan pemerintah ini, ada apa dengan Menaker dan BP2MI? kenapa rakyat kami tidak diurus dengan baik?,’’ katanya dengan nada tanya.

Evi yang juga Wakil Ketua Komite III DPD RI yang membidangi ketenagakerjaan melakukan koordinasi bersama dengan para pihak di daerah, dengan mendatangi Kantor Disnakertrans NTB untuk menyerap berbagai informasi dan aspirasi. Beberapa waktu kemudian bertemu dengan Wagub NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah untuk mengkonsolidasikan semua isu terkait pemberangkatan PMI ke Malaysia.

Menindaklanjuti berbagai kegiatan di daerah, DPD RI pada 31 Agustus 2021 lalu mengundang Menaker dalam Rapat Kerja bersama Komite III di Kantor DPD RI. Rapat Kerja tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPD RI, AA LaNyala Mahmud Mattaliti; Ketua Komit III DPD RI, Prof Silvy; Wakil Ketua Komite III DPD RI, Evi Apita Maya. Sedangkan kehadiran Menaker, Ida Fauziah didampingi Dirjen Binwasker dan K3, Haiyani Rumondang; Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri. Bahkan kegiatan rapat kerja tersebut juga dihadiri oleh H Muazim Akbar bersama pengurus APPMI (Asosiasi Perusahaan Pekerja Migran Indonesia).

Dalam rapat kerja tersebut, Ketua DPD RI, AA LaNyala Mahmud Mattaliti menyampaikan bahwa besarnya dampak akibat tertundanya pemberangakatan PMI ke Malaysia bagi daerah NTB. Karenanya, LaNyala Mattaliti meminta Menaker agar mencarikan solusi pemberangkatan PMI ke Malaysia, sehingga dapat kembali memberi kontribusi bagi percepatan PEN Indonesia.

‘’Mengingat PMI menjadi salah satu solusi untuk mengurangi pengangguran, merupakan sumber devisa yang berdampak kepada berputarnya roda perekonomian di masyarakat dan pendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi,’’ ungkapnya.

Evi menyebutkan ada beberapa poin permasalahan yang disampaikan Ketua DPD RI yang merupakan keluhan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yakni; terkait surat DPD RI kepada Menaker tentang relaksasi deposito sebesar Rp1,5 miliar. Asosiasi P3MI berharap deposit tersebut dipinjamkan kepada P3MI sebagai dana operasional dan lain-lain. ‘’Kita memohon ada solusi tentang hal ini,’’ ucapnya.

Sementara itu, Komisaris Utama PT. Kijang Lombok Raya, Datuk Fetra Ezimon menambahkan bahwa permintaan dari asosiasi P3MI agar karantina bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) difasilitasi oleh pemerintah. Selain itu, perlunya kembali membuka dan memperluas penempatan CPMI ke berbagai negara potensial.

Dalam menyikapi permasalahan tersebut, kata Datuk Ezi, Menaker menjelaskan bahwa relaksasi pencairan dana deposito akan dikaji secara mendalam agar sesuai dengan prosedur yang ada.

‘’Pihak Menaker sedang mencari landasan hukum yang pas, karena meliputi banyak aspek. Harus ada diskresi, di mana semua harus mengikuti peraturan perundang-undangan. Jadi, Biro Hukum Kemnaker masih mengkaji bersama denagn beberapa pihak agar tidak menabrak aturan yang sudah ada,’’ ungkap Datuk Ezi.

Sedangkan untuk karantina calon PMI, lanjut Datuk Ezi, pihak Kemnaker sudah memikirkan hal itu, namun sedang dalam proses pematangan. ‘’Dalam adaptasi kebiasaan baru, penempatan calon PMI memang perlu berbagai prosedur. Untuk karantina, agar bisa difasilitasi oleh pemerintah, namun masih dimatangkan karena berkaitan dengan anggaran,’’ jelasnya.

Selanjutnya terkait perluasan penempatan PMI di masa pandemi ini, pihak Kemnaker terus melakukan pembicaraan dengan negara-negara tujuan. Bahkan pihak Kemnaker juga mempercepat vaksinasi kepada calon PMI dan PMI.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *