Berdalih Uji UU Desa, Kades Tembeng Putik Pecat Sekdes sebagai Kelinci Percobaan

Muhamad Hairi
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur, Muhamad Hairi.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Luar biasa pengakuan Kepala Desa (Kades) Tembeng Putik, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur (lotim), Muh Ashari atas keputusannya dengan mengeluarkan SK pemecatan Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.

Atas kekisruhan itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur, Muhamad Hairi melakukan klarifikasi kepada Muh Ashari.

Menurut keterangan yang disampaikan Kadis PMD Lotim, Muhamad Hairi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/9/2021) menerangkan bahwa Kades Tembeng Putik tidak menyangkal telah memecat Sekdesnya.

‘’Kepada kami, Kepala Desa Tembeng Putik, Muh Ashari mengakui bahwa dirinya telah memecat Sekdesnya. Dan Kades langsung mengangkat Pjs Sekretaris Desa tanpa melalui prosedur yang ditetapkan UU Desa,’’ kata Kadis PMD Lotim, Muhamad Hairi.

Anehnya kata Kadis PMD, Kades Tembeng mengaku bahwa tindakan ini berani dilakukan sekaligus untuk menguji kekuatan UU Desa. Karena, Kades yang bergelar Megister Hukum itu menilai bahwa apa yang dilakukan adalah benar dan UU Desa yang keliru. ‘’Berarti pak Kades membuat Sekdesnya menjadi kelinci percobaan. Kalau mau menguji sebuah UU, ya harus ke MK (Mahkamah Konstitusi), mengapa menguji UU dengan memecat Sekdesnya,’’ ujar Kadis PMD mengulangi pernyataan yang dilontarkan kepada Kades Tembeng Putik.

Padahal kata Kadis PMD, mekanisme pemberhentian perangkat desa jika melakukan pelanggaran sudah diatur harus ada SP pertama, SP kedua, SP ketiga. Jika semua sudah dilalui, barulah dilakukan berdasarkan rekomendasi Camat. Tidak serta merta langsung Kepala Desa mengambil keputusan secara sepihak.

Kadis PMD juga mengaku tidak tahu menahu ada aksi pemecatan Sekdes oleh Kades Tembeng Putik. Sebab, pihak Dinas tidak menerima tembusan. ‘’Kami baru tahu melalui berita media, tidak ada tembusan juga kepada kami,’’ ucapnya.

Untuk itu, selaku Kadis PMD, Muhamad Hairi menyatakan tetap menganulir keputusan Kepala Desa Tembeng Putik, Muh Ashari. Dan Kadis PMD memerintahkan kepada Sekdes lama untuk tetap masuk kerja. Tak hanya itu, Kadis PMD menegaskan semua administrasi pemerintahan di desa tersebut secara legalitas tetap berada pada Sekdes lama, bukan Pjs Sekdes yang diangkat Kades.

‘’Sekdes lama telah mengajukan laporan kepada Bupati Lombok Timur melalui kami di Dinas PMD. Dan kami telah meneruskan kepada Pak Bupati, kami tinggal menunggu jawaban dari Pak Bupati. Bisa saja Pak Bupati memberikan sanksi kepada Kades tersebut,’’ ungkapnya.(Kml)

Response (1)

  1. Ini negara hukum pak kades, jangan mentang-mentang jadi kades terus main hakim sendiri …segera bertaubat nggih…bikin perdes dulu sama BPD tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat baru diterapkan, Ok pak kades

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *