Keputusan Kades Tembeng Putik Bagaikan Syair Lagu Rhoma Irama

M Lukmanulhakim
Kabid PKD Dinas PMD Lotim, M Lukmanulhakim.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Ada penggalan bait syair lagu raja dangdut Indonesia bang H Rhoma Irama yang berbunyi ‘’Kau yang memulai, kau yang mengakhiri’’. Tampaknya syair lagu tersebut cocok disandarkan atas keputusan Kepala Desa (Kades) Tembeng Putik, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Muh Ashari yang telah memecat Sekdesnya,  namun akhirnya dia pula yang mencabut SK pemecatan.

Sebagaimana pernah diberitakan Lomboktoday.co.id sepekan lalu, atas keterangan yang disampaikan Kadis PMD Kabupaten Lotim, Muhamad Hairi yang menyebutkan Kades Tembeng Putik, Muh Ashari melakukan pemecatan terhadap Sekdesnya tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Desa. Sehingga oleh Kadis PMD Lotim, SK pemecatan itu dianulir dan memerintahkan Sekdes lama untuk tetap aktif masuk kantor.

Tak hanya itu, pihak Dinas PMD Lotim juga menindaklanjutinya dengan meminta Sekdes lama mengajukan surat keberatan yang dialamatkan kepada Bupati Lotim melalui Dinas PMD Lotim. Hanya selang seminggu dari sejak pengajuan surat keberatan itu, turun disposisi dari Bupati Lotim dengan nota berisikan perintah kepada Dinas PMD Lotim untuk menindaklanjuti.

Kepala Bidang (Kabid) PKD Dinas PMD Lotim, M Lukmanulhakim yang ditemui Lomboktoday.co.id, Rabu (29/9/2021) membenarkan pihaknya telah menerima disposisi dari Bupati Lotim. Atas disposisi itu, pihaknya menurunkan surat perintah kepada Kades Tembeng Putik untuk mencabut SK pemecatan sekaligus membuat pernyataan mengembalikan Sekdes yang telah dipecatnya.

Ternyata Kades Muh Ashari bertindak cepat. Keesokan hari setelah dilayangkan surat perintah dari Dinas PMD Lotim, ia langsung disikapinya dengan menerbitkan surat pernyataan mencabut SK pemecatan Sekdesnya dan menyatakan mengembalikan Sekdes semula. Terbukti, surat pencabutan SK pemecatan tersebut telah masuk di Dinas PMD Lotim pada Selasa kemarin (28/9/2021). ‘’Ya benar, kami telah menerima tembusan dari Kepala Desa Tembeng Putik tentang pencabutan SK pemberhentian sekaligus pernyataan mengembalikan Sekdes yang dipecatnya,’’ kata Kabid PKD Dinas PMD Lotim, M Lukmanulhakim.

Ternyata menurut Lukmanulhakim, berdasarkan pengakuan Kades Tembeng Putik, Muh Ashari, tidak pernah terlintas di benaknya untuk memecat Sekdes. Konon Kades juga mengaku sadar bahwa tindakannya melanggar UU. Namun alasan Kades kata Lukman, ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak semudah itu secara sepihak memberhentikan perangkat desa.

‘’Saya sengaja lakukan tindakan ini dan saya tahu ini melanggar UU. Tapi saya yakin pasti akan mendapat teguran dari Bupati Lotim. Dan pasti saya kembalikan atas dasar teguran dari Bupati Lotim melalui Dinas PMD Lotim. Niat saya agar masyarakat mafhum bahwa aturan yang tidak membenarkan saya memecat perangkat tanpa sebab sesuai yang telah diatur pada UU,’’ urai Lukmanulhakim mengulangi pernyataan Kades Tembeng Putik.(Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *