Ada Suci Makbullah Jadi Advokat Sengketa Tanah Wakaf Lombok Timur

Ada Suci Makbullah
Advokat Sengketa Tanah Wakaf Kabupaten Lotim, Ada Suci Makbullah, SH., MH.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Maraknya peristiwa hukum di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terkait gugatan tanah wakaf, baik itu tanah wakaf masjid, mushala, madrasah/sekolah, panti asuhan (PA) dan beberapa fasilitas umum lainnya, mengharuskan pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur (Kantor Kemenag Lotim) semakin memperkuat keberadaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tingkat kabupaten.

Karena itu, pada Rabu (17/11/2021) dilaksanakan pengukuhan pengurus perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Lombok Timur periode 2021-2024, di Aula Kantor Kemenag Lotim. Mereka yang dikukuhkan di antaranya; Ketua Dewan Pembina, H Rumaksi Sj (Wakil Bupati Lotim); H Sirojuddin (Kepala Kantor Kemenag Lotim); dan TGH Ishak Abdul Ghani.

Sementara Badan Pelaksana yang dikukuhkan, diketuai oleh TGH Yusron Azzahidi beserta beberapa kelengkapan jajaran pengurus dan divisi. BWI Lotim menunjuk seorang Pengacara muda yakni; Ada Suci Makbullah selaku Divisi Kelembagaan dan Bantuan Hukum.

Kepada Lomboktoday.co.id beberapa saat sebelum dikukuhkan, Ada Suci Makbullah menuturkan, saat ini Lotim marak terjadi masyarakat yang menggugat tanah wakaf. Dengan adanya BWI ini, para pengurus masjid, mushala atau madrasah tidak harus susah-payah menghadapi sendiri sengketa gugatan di Pengadilan.

Pria yang akrab disapa Uci itu menandaskan, pihak BWI akan siap memberikan pendampingan hukum jika ada masjid, mushala atau madrasah dan lain-lain yang menghadapi gugatan tanah wakaf. ‘’Dari mana pengurus masjid atau mushala mendapatkan biaya untuk membayar pengacara menghadapi gugatan, kami dari BWI siap memberikan pendampingan,’’ kata lawyer muda kelahiran Desa Songak ini.(Kml)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *