Kemendagri Dorong Pemda Terbitkan Perda Pungutan Retribusi Bangunan Gedung

Suhajar Diantoro
Plt Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pungutan retribusi bangunan gedung. Regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar Pemda memungut retribusi terhadap penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pelaksana tugas (Plt) Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro menjelaskan, perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons dari terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PBG sendiri dapat diperoleh melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung.

Suhajar menuturkan, keberadaan Perda yang membolehkan Pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi. Sebab, apabila pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum, maka seorang kepala daerah dapat dikenakan sanksi. ‘’Persoalan utama kita adalah menyegerakan Peraturan Daerah yang membolehkan kepala daerah itu memungut retribusi,’’ kata Suhajar saat memimpin rapat Percepatan lmplementasi Penerbitan PBG di daerah, pada Jumat (17/12/2021).

Karena itu, lanjut Suhajar, Mendagri Tito Karnavian berpesan agar seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) segera menyusun Perda tersebut, baik dengan merevisi maupun membuat Perda baru. Dengan begitu, Pemda dapat menarik retribusi sebagai bagian dari pemasukan kas daerah.

Kendati demikian, Suhajar menyadari proses pembuatan Perda membutuhkan waktu yang tak sebentar. Karena itu, Suhajar menegaskan, perlunya kerja sama semua pihak terkait agar penyusunan itu dapat berjalan cepat. Bahkan Suhajar menyarankan, agar daerah yang belum menyelesaikan Perda dapat berkonsultasi dengan daerah lain yang telah rampung mengurus penerbitan regulasi tersebut.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *