Soal Perpanjangan Jabatan 89 Kades di Lotim Masih Dikonsultasikan ke Kemendagri

Kepala Dinas PMD, Salmun Rahman
Kepala Dinas PMD, Salmun Rahman.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Sejak ditetapkan perubahan UU No.6 tahun 2014 menjadi UU No.3 tahun 2023 tentang Desa oleh DPR RI terkait perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 (delapan) tahun, sebanyak 89 Kades di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mendesak Pemda Lotim untuk segera menerbitkan SK pengaktifan kembali Kades yang berakhir per Februari 2024.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) melalui Kepala Dinas PMD, Salmun Rahman menjelaskan kepada Lomboktoday.co.id melalui phonesel, Selasa (30/4/2024) membenarkan pihaknya telah didatangi beberapa Kades di Lombok Timur yang jabatannya berakhir per Februari kemarin. ‘’Kedatangan mereka untuk meminta Pemda segera menerbitkan SK pengaktifan kembali sesuai UU terbaru yang telah ditetapkan DPR RI,’’ jelas Salmun Rahman.

Namun demikian terang Salmun Rahman, hingga saat ini pihaknya belum menerima secarik surat atau erdaran dari Kemendagri atau Kemendes PDTT terkait hal itu meskipun UU telah disahkan DPR RI. ‘’Kami belum menerima perintah atau edaran dari pusat untuk menerbitkan SK. Soal SK memang betul diterbitkan oleh kepala daerah, akan tetapi dasar untuk menerbitkan SK yang belum ada,’’ katanya.

Menurut Salmun, atas perintah pimpinan dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati Lotim, HM Juaini Taofik telah melayangkan surat ke Kemendagri dan Kemendes PDTT untuk mengkonfirmasi petunjuk dasar penerbitan SK tersebut. Dan surat dimaksud telah dikirim hari itu juga. ‘’Surat konfirmasi telah kami layangkan hari ini juga (Selasa, 30/4/2024),’’ ucap pria yang akrab disapa Bang Salmun itu.

Salmun mengakui bahwa secara eksplisit pada perubahan UU Desa pasal 118 hurup e disebutkan, Kepala Desa (Kades) yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Namun seperti penjelasan di awal, masih belum ada perintah pelaksaan UU tersebut. Karenanya, hal tersebut masih proses dikonsultasikan ke pusat.

Terkait desakan para Kades untuk jemput bola ke Jakarta, Kadis PMD Lotim ini menyatakan tergantung arahan pimpinan (Pj Bupati Lotim, Red) karena pertimbangan biaya perjalanan dinas meskipun para Kades menyatakan siap urunan, namun Salmun tidak mau hal ini menjadi beban desa. ‘’Memang rekan-rekan Kades menyatakan siap urunan, namun kami menunggu arahan Pj Bupati Lotim,’’ ujarnya.(Kml)