Pj Bupati Lotim Sampaikan Terima Kasih Mendalam pada 89 Kades Demisioner, ‘’Semoga Berakhir Husnul Khotimah’’

Pj Bupati Lotim, HM Juaini Taofik
Pj Bupati Lotim, HM Juaini Taofik.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Sebanyak 89  kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) berakhir pada 8 Februari 2024, setelah menjabat untuk periode 2018 – 2024. Terkait hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Juaini Taofik telah menerbitkan SK (Surat Keputusan) pemberhentian dengan hormat kepada Kades purna tugas, semoga berakhir dengan husnul khotimah.

Pj Bupati Lotim, HM Juaini Taofik mengatakan, pemberhentian dengan hormat sebanyak 89 orang Kades karena memang masa jabatannya telah berakhir. Orang nomor 1 di Lotim itu memberikan apresiasi karena telah melaksanakan tugas dengan gigih membangun desa.

‘’Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyampaikan terima kasih yang mendalam atas kerja keras, pengabdian yang tulus dari 89 kepala desa yang berakhir masa jabatan terhitung tanggal 8 Februari 2024. Kiprah dan kinerja selama menjabat, gigih dalam membangun desa, melakukan pemberdayaan masyarakat, menjalankan pemerintahan dengan baik dan penuh tanggung jawab,’’ urai Juaini Taofik.

Secara terpisah, Kepala DPMD Lombok Timur, Salmun Rahman menegaskan, penerbitan SK pemberhentian kepala desa yang berakhir masa jabatannya dibuat berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku saat ini.

‘’Penerbitan SK pemberhentian kepala desa ini mengacu pada pasal 40 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 54 PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, pasal 8 Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Pengangkatan Kepala Desa, pasal 64 Perda Nomor 14 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa,’’ jelasnya.

Terhadap desa yang jabatan kepala desanya telah berakhir, lanjut Salmun Rahman, akan diangkat Pejabat Sementara (Pjs) kepala desa sampai dilantiknya kepala desa definitif. Pjs tersebut kemudian akan menyelesaikan hak-hak dari mantan kepala desa yang tertunda pencairannya karena teknis administerasi.

Terkait adanya revisi Undang-Undang  tentang Desa, saat ini masih menjadi pembahasan di tingkat pusat. Jika Undang-Undang tentang Desa yang baru telah disahkan dan diundangkan, maka Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga akan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang ada.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Setdakab Lotim), Biawansyah Putra memaparkan, revisi Undang-Undang tentang Desa saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI. ‘’Draft pembahasan revisi Undang-Undang  tentang Desa masih dalam pembahasan di tingkat I, belum dibahas di tingat II. Kalau proses revisi UU tentang Desa sudah selesai berdasarkan yang telah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011, tentu kita juga akan laksanakan,’’ ucap Biawansyah Putra.(Kml)