Kemendagri Atur Pelaksanaan MotoGP Mandalika Melalui Inmendagri No.17 Tahun 2022

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatur pelaksanaan MotoGP Mandalika, yang akan berlangsung di Pertamina Mandalika International Street Circuit, pada 18-20 Maret 2022, diatur melalui Inmendagri No.17 Tahun 2022, terkait perpanjangan PPKM untuk wilayah luar Jawa Bali yang akan berlaku efektif mulai tanggal 15-28 Maret 2022.

Safrizal mengatakan bahwa MotoGP Mandalika 2022 tersebut, rencananya akan dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Maret 2022. Dan jumlah penonton yang diizinkan masuk adalah paling banyak 60.000 orang dengan kelas festival maksimal 10% dari jumlah penonton.

‘’Syarat vaksinasi benar-benar kita terapkan di mana untuk seluruh pembalap, crew, official, hingga penonton yang telah mendapatkan vaksin 2 kali tidak diwajibkan menunjukan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,’’ kata Safrizal.

Begitu juga halnya bagi penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat kedatangan/tiba di Lombok selama yang bersangkutan telah mendapatkan vaksin 2 (dua) kali.

‘’Selain itu, diharapkan dalam penyelenggaraan MotoGP dapat menciptakan multiplier effect bagi ekonomi lokal dan regional melalui upaya memaksimalkan pelibatan UMKM, sehingga mampu meningkatkan dan mempercepat agenda pemulihan ekonomi nasional,’’ ujarnya.

Safrizal menjelaskan, dari evaluasi yang dilaksanakan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) menunjukkan bahwa penanggulangan Covid-19 di Indonesia memperlihatkan tren yang terus membaik dengan adanya penurunan jumlah kasus harian, serta mulai menggeliatnya roda perekonomian di berbagai wilayah melalui kebijakan relaksasi yang diterapkan oleh pemerintah.

Perpanjangan PPKM yang tertuang dalam Inmendagri No.16 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa Bali akan berlaku efektif mulai tanggal 15-21 Maret 2022.

Safrizal menyampaikan beberapa hal penting yang ada di dalam Inmendagri tersebut antara lain adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah. Sementara terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah.

Sedangkan untuk daerah Level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri No.15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah. Begitu juga halnya dengan Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke Level 1.

Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM diatur dalam Inmendagri No.17 Tahun 2022 yang akan berlaku efektif tanggal 15-28 Maret 2022. ‘’Di luar Jawa dan Bali saat ini juga menunjukkan kondisi yang lebih baik di mana sudah banyak daerah kabupaten/kota yang turun dari Level 3 menjadi Level 2,’’ ungkapnya.

Pada pemberlakuan PPKM kali ini, jumlah daerah yang berada di Level 3 mengalami penurunan yang sangat signifikan dari 320 daerah menjadi 200 daerah. Hal tersebut diikuti dengan naiknya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari 63 daerah menjadi 168 daerah, dan Level 1 dari yang sebelumnya 3 daerah menjadi 18 daerah.

Berkaitan dengan kegiatan vaksinasi, berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemendagri, Kemenkes, dan Satgas Nasional Covid-19, cakupan vaksinasi di daerah berbanding lurus dengan keberfungsian atau kinerja posko PPKM Mikro yang ada di setiap daerah.

‘’Untuk itu, kami terus mengimbau kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar fungsi posko PPKM Mikro dapat dioptimalkan, khususnya untuk mendukung capaian dan tingkat penjangkauan vaksinasi,’’ katanya.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *