Wow, Ketua DPRD NTB Layangkan Pernyataan Sikap ke Presiden Jokowi

Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda
Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda saat menemui massa aksi.

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Buntut dari aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi NTB, Jalan Udayana Mataram, pada Senin (11/4/2022), yang digelar ribuan mahasiswa dari berbagai elemen lembaga dan perguruan tinggi di Kota Mataram, setidaknya menggugah perasaan dan hati nurani Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda untuk membuat dan melayangkan surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat pernyataan sikap DPRD Provinsi NTB bernomor: 0097/445/DPRD/2022 tertanggal 11 April 2022, Baiq Isvie mengatakan bahwa dengan munculnya berbagai reaksi dari berbagai unsur masyarakat dan aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya terkait dengan isu-isu nasional yang berkembang pada saat ini, maka pihak DPRD Provinsi NTB menyatakan sikap politik dan possisioning sebagai representasi perwakilan dari masyarakat NTB.

Adapun 4 poin isi pernyataan sikap DPRD NTB yang ditujukan kepada Presiden Jokowi tersebut, di antaranya; Pertama, mendukung gerakan moral mahasiswa untuk menurunkan harga kebutuhan pokok rakyat dan bahan bakar minyak (BBM), Gas LPS, PPN dan ketahanan pangan lainnya yang saat ini naik sangat tidak wajar dan membuat rakyat hidup susah.

Berikutnya kedua, meminta kepada Presiden RI, Jokowi segera menyatakan dengan tegas dan jelas bahwa tidak akan bersedia demi dan untuk tujuan apapun memperpanjang masa jabatan atau periode presiden.

Surat Pernyataan Sikap DPRD Provinsi NTB (foto kiri) dan suasana aksi unjuk rasa yang digelar ribuan mahasiswa dari berbagai elemen lembaga dan perguruan tinggi di depan Gedung DPRD Provinsi NTB, Jalan Udayana Mataram, pada Senin (11/4/2022) (foto kanan).

Ketiga, menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Baru Nusantara (IKN) termasuk substansi pasal-pasal yang bermasalah dan dampak yang ditimbulkan baik dari aspek lingkungan hidup, hukum, sosial ekologi, politik, ekonomi, dan kebencanaan.

Selanjutnya keempat, mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ‘’Surat pernyataan sikap DPRD Provinsi NTB yang sifatnya penting ini kami tembuskan juga kepada Ketua DPR RI di Jakarta dan kepada Gubernur NTB di Mataram,’’ kata Baiq Isvie.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *