Raup Keuntungan Hingga Miliaran Rupiah, Ternyata SPBU Itu ”Nakal” Kurangi Takaran

SPBU
Ini SPBU ''nakal'' yang telah mengurangi takaran pengisian bahan bakar kendaraan konsumen menggunakan alat bantu elektronik.

BANTEN, LOMBOKTODAY.CO.ID – Polda Banten berhasil membongkar SPBU ”nakal” di wilayah Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Aparat kepolisian menemukan modus pencurian baru, yakni mengurangi takaran pengisian bahan bakar kendaraan konsumen menggunakan alat bantu elektronik.

Dari aksinya tersebut, SPBU nakal itu meraup keuntungan Rp4 juta sampai Rp7 juta per hari. Aksi SPBU nakal ini, dibongkar Bidang Subdit Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Diskrimsus Polda Banten.

Kasubdit Indag Diskrimsus Polda Banten, AKP Condro Sasongko mengungkapkan, kecurangan pengelola SPBU di Banten dalam dialog dengan Kompas TV, pada Kamis (23/6/2022), di program Sapa Indonesia malam.

Menurut Condro, dari hasil penyelidikan awal, pengelola SBPU nakal sudah menjalankan aksinya sejak enam tahun terakhir. Dari aksinya itu, terduga meraup keuntungan sampai Rp7 miliar. Jika dirata-ratakan, keuntungan yang diraup terduga antara Rp4-7 juta per hari.

”Modus pencurian bahan bakar konsumen menguntungkan terduga secara margin dan surplus. Keuntungan inilah yang diperoleh dari pengurangan pengisian bahan bakar ke kendaraan konsumen,” kata Condro.

Alat elektronik tertentu (digital regulator stabilizer).

Modus operasainya, pengelola SPBU menambahkan alat elektronik tertentu (digital regulator stabilizer) pada mesin pengisian bahan bakar (SPBU) dan menggunakan remote control sebagai alat bantu operasionalnya.

Kerja alat bantu elektronik tersebut, mengubah angka elektrik yang muncul pada mesin isi. Misalnya, di catatan angka mesin telah mengeluarkan 20 liter minyak, padahal yang sebenarnya dikeluarkan hanya 14 liter saja. Tanpa disadari konsumen, angka yang tertera di mesin pengisian tidak beraturan alias melompat. Sementara alat bantu, remote control digunakan untuk mematikan alat bantu elektronik yang dipasang di dalam mesin pengisian ketika dilakukan pengecekan tera oleh petugas.

Karenanya, Condro mengaku masih akan melakukan pengembangan penyelidikan. Besar kemungkinan pemilik SPBU tidak saja memiliki satu stasiun pengisian bahan bakar, melainkan bisa lebih. Dugaan aparat, kecurangan bisa saja terjadi di SPBU lain di lokasi yang berbeda.

Kecurangan ini tidak saja dilakukan kepada konsumen yang menggunakan roda empat saja, tetapi juga dilakukan di kendaraan roda dua. ”Akibat perbuatannya ini, terduga diancam dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda sampai Rp2 miliar,” ujarnya.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *