Bea Cukai Mataram: Rokok Ilegal Merugikan Negara dan Daerah

kegiatan Talkshow Gempur Rokok Ilegal
Suasana kegiatan Talkshow Gempur Rokok Ilegal.

LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.CO.ID – Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Lombok Barat dalam hal ini Dinas Kominfotik Lobar mengadakan kegiatan Talkshow Gempur Rokok Ilegal dengan tema “Sosialisasi Peraturan Cukai Tembakau dan Peran Pemda Dalam Pemberantasan Rokok Ilegal”. Hadir sebagai narasumber dalam acara ini yakni Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Lobar, Ahad Legiarto, ST., M.Eng dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram, Adi Cahyanto. Kegiatan ini disiarkan secara live dalam program Bincang Hangat Lombok TV, yang dipandu oleh Nur Eka Islami, pada Kamis (30/3/2023).

Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Lobar, Ahad Legiarto, M.Eng mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Lombok Barat bahwa produsen rokok legal di Lobar sudah mulai banyak yang tumbuh. Hal ini tentu harus terus diberikan pendampingan dan pembinaan, karena sebagian masih bersifat usaha rumahan. Dengan pembinaan yang intens, diharapkan betul-betul menghasilkan produk yang berkualitas. “Peran Pemda bagi usaha rumah yakni memberikan sosialisasi dan pendampingan yang intens dan membantu penerbitan izin usaha supaya legal,” kata Kadis Kominfotik Lobar, Ahmad  Legiarto.

Ahad Legiarto menyampaikan juga upaya Pemda dalam menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal yakni memberikan sosialisasi keseluruhan lapisan masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui tatap muka secara langsung dengan masyarakat di berbagai Kecamatan, Talkshow di media massa TV, Radio dan Live Streaming, media cetak dan Medsos. Bahkan juga akan melibatkan pendidikan baik di sekolah maupun Pondok Pesantren. Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal harus dilakukan secara masif. “Sosialisasi kepada masyarakat masif kita lakukan baik melalui TV, Radio, Koran, Medsos dan Live Streaming. Bahkan kita akan libatkan pendidik di sekolah dan Pesantren,” ucapnya.

Ahad Legiarto mengutarakan manfaat yang didapatkan Pemda dari DBHCHT yakni bisa membangun akses jalan usaha tani, irigasi, fasilitas kesehatan seperti membangun Puskesmas dan Pustu, memberikan bibit, pupuk dan alat bagi petani tembakau, dan lain sebagainya. Tujuannya adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan bagi petani tembakau dan buruh. Pemda juga berharap agar pemanfaatan DBHCHT kedepannya diberikan tambahan dan kelonggaran dalam pengguna anggaran terutama anggaran sosialisasi. “Kami berharap dalam pemanfaatan DBHCHT kedepan diberikan tambahan dan kelonggaran dalam penggunan anggaran sosialisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram, Adi Cahyanto menyampaikan gerakan Pemberantasan Rokok Ilegal merupakan program Bea Cukai Pusat dengan slogan Gempur Rokok Ilegal. Ini bertujuan untuk menekan dan memberantas rokok Ilegal. Rokok Ilegal bisa diidentifikasi berasal dari pabrik rokok yang tidak memiliki ijin dan diproduksi oleh pabrik yang memiliki ijin tetapi menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

Ciri-ciri rokok ilegal bisa dilihat dari pita cukai palsu, polos atau tidak ada pita cukai, personafikasi dan menggunakan pita cukai bekas. ” Modus peredaran rokok ilegal yakni merek sering berubah-ubah, pelaku usaha kadang legal kadang Ilegal karena mereka belum sadar,” kata Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram, Adi Cahyanto.

Adi Cahyanto juga menyampaikan agar masyarakat yang memiliki usaha rokok rumah atau perusahaan yang belum memiliki ijin agar segera mengurus ijin di Pemda. Dengan memiliki usaha yang berijin atau legal maka banyak manfaat yang diperoleh diantaranya tidak akan dikejar oleh petugas dan Pemda bisa mengalokasikan bantuan. “Keuntungan kalau sudah legal maka tidak akan dikejar, Pemda bisa mengalokasikan bantuan atau subsidi baik bagi pekerja, petani dan perusahaan,” ujarnya.

Adi Cahyanto menjelaskan lebih lanjut terkait rokok ilegal dari sisi komersil memiliki harga yang sangat murah namun terdapat banyak efek negatif. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal yang paling utama ada penerimaan bagi negara dari cukai tembakau tidak ada, memicu persaingan bisnis yang tidak sehat, meningkatkan jumlah perokok pemula dikalangan remaja, potensi pelanggaran merk terkenal dan secara umum merusak kesehatan. “Dampak beredar Rokok Ilegal diantaranya penerimaan bagi negara tidak ada dan meningkatkan jumlah perokok pemula dikalangan remaja,” jelasnya.

Adi Cahyanto menuturkan Bea Cukai Mataram sudah bekerja sama dengan Pemda Lobar dalam menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal dengan membentuk Satgas yang diberikan SK oleh Bupati. Hal ini dilakukan karena Pemda yang tahu dan faham kondisi masyarakat. Dari Satgas akan diperoleh informasi awal sebagai bahan kajian Bea Cukai sebelum menindak orang atau perusahaan yang menguasai atau memegang rokok ilegal. “Kami sudah bekerjasama dengan Pemda dalam menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal,” ucapnya.(ham)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *