Pemprov NTB Bersama Bea Cukai Mataram Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

H Wirajaya Kusuma
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov NTB, H Wirajaya Kusuma.

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) melalui Biro Perekonomian Setdaprov NTB bersama Kantor Bea Cukai Mataram terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal.

Tidak hanya melakukan inspeksi mendadak (Sidak), namun juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas untuk bersama-sama menggempur peredaran rokok illegal, khususnya di wilayah Provinsi NTB.

Kepala Biro Perekonomian Setdaprov NTB, H Wirajaya Kusuma mengimbau agar masyarakat harus ikut menjadi garda terdepan dalam memutus peredaran rokok ilegal dengan tidak menjual hingga memproduksi rokok yang tanpa cukai.

‘’Tentu harapan kami masyarakat harus menjadi ujung tombak dalam pemberantasan rokok ilegal ini, dengan tidak menggunakan, menyimpan, menjual apalagi membelinya,’’ kata Wirajaya saat sosialisasi gempur rokok ilegal yang dirangkaikan dengan senam massal bersama, di Lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB, Jum’at (25/8/2023).

Wirajaya menjelaskan, maraknya peredaran rokok ilegal, tentu akan berdampak pada pendapatan daerah serta merugikan negara. Untuk itu, Wirajaya berharap setelah kegiatan ini, semua pihak harus merapatkan barisan dalam upaya menggempur peredaran rokok ilegal.

‘’Tahun ini daerah mendapatkan sekitar Rp400 miliar melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBCHT). Saya harap dengan kolaborasi bersama, tahun depan akan meningkat,’’ jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Bea Cukai Mataram, Adi Cahyono menjelaskan beberapa tips agar masyarakat bisa mengenali rokok tak bercukai atau ilegal. Ia menyebut salah satu ciri rokok ilegal yang mudah dikenali yakni tidak menggunakan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas/palsu dan terakhir menggunakan pita cukai beda.

‘’Biasanya akan ketahuan dari jumlah isi batang, proses pembuatan tidak menggunakan sigaret kretek tangan (SKT) melainkan Sigaret Kretek Mesin (SKM), serta tidak tercantum perusahaan yang memproduksi,’’ jelas Adi.

Selain itu, Adi juga menambahkan dari sisi perusahaan yang memproduksi rokok yang legal, harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

‘’Sudah jelas, harapannya nanti ketika ada yang coba menawarkan, maka kita semua bisa menjawab dengan alasan yang tepat melalui ciri-ciri yang telah dijelaskan,’’ katanya.

Selain senam massal, kegiatan tersebut juga dimeriahkan dengan bazar pangan murah hingga kuis dengan berbagai doorprize.(smr)