Astaga, Selama 2020-2023 Ada 203 WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar

Direktur PWNI Kemlu, Judha Nugraha
Direktur PWNI Kemlu, Judha Nugraha.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon dan KBRI Bangkok telah menindaklanjuti permintaan pelindungan terhadap para warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perusahaan online scam di Myanmar.

Berbagai langkah yang telah dilakukan antara lain mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar, berkoordinasi dengan otoritas setempat, serta berkerja sama dengan lembaga internasional seperti International Organization for Migration (IOM) dan Regional Support Office Bali Process di Bangkok.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu, Judha Nugraha mengatakan bahwa tantangan di lapangan memang tinggi. Mayoritas para WNI berada di Myawaddy, lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan kelompok pemberontak.

Namun, hal tersebut tidak menyurutkan berbagai langkah pelindungan yang terus diupayakan Kemlu, KBRI Yangon dan KBRI Bangkok yakni antara lain mendesak otoritas Myanmar mengambil langkah efektif untuk menyelamatkan para WNI dan memetakan jejaring yang ada di Myawaddy melalui kerjasama dengan berbagai lembaga pemerhati kasus online scam. Pendekatan formal dan informal terus dilakukan.

”Dari sisi penegakan hukum, Kemlu telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak para pelaku. Dari sisi pencegahan, melakukan kegiatan public awareness campaign mengenai modus-modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kasus online scam,” kata Direktur PWNI Kemlu, Judha Nugraha dalam keterangan resminya, pada Rabu (3/5/2023).

Judha Nugraha menjelaskan, selama periode tahun 2020-2023, setidaknya KBRI Yangon telah menerima laporan sebanyak 203 WNI yang mengalami permasalahan di wilayah Myanmar, khususnya terkait indikasi/dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ”Hingga April 2023, KBRI Yangon telah memfasilitasi penyelesaian/pemulangan sebanyak 127 WNI,” jelasnya.(Sid)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *