Tim Opsnal Dit Polairud Polda NTB Tangkap 11 Terduga Pelaku Pengebom Ikan di Bima

Pelaku Pengebom Ikan
Suasana konferensi pers terkait perkara pengeboman ikan di wilayah Perairan Teluk Rano, Wilayah Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, yang sampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin dan Dir Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, di Command Center Polda NTB, Kamis (8/6/2023).

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Tim Opsnal Direktorat Polairud (Dit Polairud) Polda NTB kembali berhasil mengungkap perkara pengeboman ikan di wilayah Perairan Teluk Rano, Wilayah Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, pada 22 Mei 2023 lalu.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.IK., saat memimpin konferensi pers yang berlangsung di Command Center Polda NTB, Kamis (8/6/2023) menjelaskan, bahwa pengeboman ikan dapat mempengaruhi kerusakan sebagian besar biota laut, termasuk terumbu karang sebagai tempat berlindungnya biota laut. Dan kerusakan tersebut bisa memerlukan waktu yang lama untuk pulih kembali, akibatnya ikan tidak lagi memiliki rumah di lokasi tersebut.

Karena aktivitas tersebut dapat mempengaruhi keberlangsungan ekosistem laut, pemerintah melindunginya melalui UU Darurat yang dikeluarkan tahun 1951, kemudian disempurnakan agar pengerusakan ekosistem laut dapat terlindungi secara hukum. “Salah satu kegiatan yang dapat merusak lingkungan laut tersebut adalah aktivitas pengeboman ikan, maka melalui Dit Polairud Polda NTB, aktivitas tersebut dihentikan kemudian dilakukan penindakan hukum,” jelasnya.

Sedangkan kronologis hasil pengungkapan tersebut disampaikan Direktur Polairud (Dir Polairud) Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, S.IK., saat mendampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Command Center Polda NTB.

Menurut Kombes Pol Kobul sapaan akrabnya, pengungkapan ini berawal saat Kapal Polisi bernomor XXI-2008 melakukan patroli laut di perairan Pulau Kelapa dan Teluk Rano di wilayah Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Tepat pada Titik Koordinat 08⁰36’47.37″S119⁰10’36.85″C di wilayah Teluk Rano, tim mendapati 3 unit kapal yang diduga melakukan aktivitas pengeboman ikan.

Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap 3 unit kapal motor tersebut, ditemukan beberapa peralatan yang diduga sebagai sarana dan prasarana pengeboman ikan. Dari 3 unit kapal di antaranya; 1 unit kapal motor bernama Bunga Seroja. Sedangkan 2 unit kapal motor lainnya, tidak memiliki nama, serta polisi berhasil mengamankan 11 orang terduga pelaku.

Kesebelas terduga yang kini telah diamankan di Mapolda NTB tersebut, yakni; inisial H (32 tahun), pria, beralamat di Desa Bajo, Kecamatan Sape; M (60 tahun), pria, warga Desa Bajo, Kecamatan Sape; T (24 tahun), pria, warga Desa Bajo, Kecamatan Sape; S (47 tahun), pria, warga Desa Soro, Kecamatan Lambu; NAS (19 tahun), pria, warga Desa Bugis, Kecamatan Sape.

Selanjutnya inisial SF (18 tahun), pria, warga Desa Bugis, Kecamatan Sape; F (25 tahun), pria, warga Desa Buncu, Kecamatan Sape; A (24 tahun), pria, warga Desa Soro, Kecamatan Lambu; J (48 tahun), pria, warga Desa Bugis, Kecamatan Sape; JN (55 tahun), pria, warga Desa Bugis, Kecamatan Sape, dan SFR (22 tahun), pria, warga Desa Bugis, Kecamatan Sape. “Dari identitas para tersangka kesemuanya berasal dari Kabupaten Bima,” ucapnya.

Dari perkara ini, ungkap Kombes Pol Kobul, diamankan sejumlah barang bukti (BB) seperti sarana prasarana pengeboman ikan serta puluhan kilo gram (Kg) ikan yang diduga hasil tangkapan dengan cara pengeboman.

“BB yang berhasil diamankan yakni 55 kg ikan, 20 botol berisi pupuk, 3 rangkaian bom ikan, 5 bom ikan siap ledak, 28 buah sumbu/detonator, 1 botol misiu, 1 botol pupuk yang sudah di sangrai, 6 potongan sandal 10 potongan botol kecap, 1 serokan dan satu kaca mata selam. Barang bukti lainnya serta 3 unit kapal motor diamankan di Pos Polairud Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima,” ungkapnya.

Atas perkara tersebut, para tersangka diancam pasal 1 UU Darurat RI No.12 tahun 1951 Jo Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.45 tahun 2009 dan/atau pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp1.200.000. 000.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *