Ditreskrimum Polda NTB Ringkus Dua Tersangka Kasus Curat

Suasana konferensi pers
Suasana konferensi pers di Mapolda NTB.

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Polda NTB berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang tersangka berhasil ditangkap tim Jatanras dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan saat konferensi pers, Senin (24/7/2023) menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka yang diidentifikasi dengan inisial EW (28 tahun) dan FI (35 tahun), sungguh unik dan mencuri perhatian. ‘’Tersangka inisial EW (28 tahun) melempar kaca mobil menggunakan kelereng keramik, yang terbuat dari pecahan bahan busi,’’ jelas Kombes Pol Teddy Rustiawan.

Setelah kaca mobil pecah, tersangka EW kemudian mengambil uang yang disimpan oleh korban di atas jok mobil, sedangkan tersangka FI berperan sebagai penjaga, memantau situasi sekitar dengan menunggu di atas sepeda motor.

Menurut Kombes Pol Teddy Rustiawan, para tersangka juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak dua kali pada tahun 2022 lalu. Pertama, pada bulan Juli 2022 di daerah Bali, mereka berhasil mendapatkan hasil curian sebesar Rp130 juta, yang tersimpan di dalam mobil Avanza warna putih. ‘’Aksi kedua dilakukan pada akhir tahun 2022 di depan Toko Kue Mirasa, Kota Mataram, dan mereka berhasil mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp230 juta, yang juga disimpan di dalam mobil Avanza warna putih,’’ katanya.

Kedua tersangka akhirnya dilacak dan berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat, sekitar pukul 16.00 Wita. Namun, penangkapan tidak berjalan mulus karena para tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.

Atas tindakan nekat yang dilakukan oleh kedua tersangka, mereka akan dihadapkan pada tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian. ‘’Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp60 juta,’’ ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi tindak pidana pencurian, khususnya tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) yang marak terjadi di wilayah hukum Polda NTB. ‘’Kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,’’ katanya.(smr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *