Ini 6 WNI Korban TPPO Berhasil Diberikan Perlindungan Hukum Oleh Atase Kejaksaan RI Bangkok

6 WNI jadi korban Kasus TPPO
Atase Kejaksaan RI di Bangkok berhasil berikan perlindungan hukum kepada 6 WNI Korban TPPO.

BANGKOK, LOMBOKTODAY.CO.ID – Atase Kejaksaan RI di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok berhasil memberikan bantuan hukum kepada 6 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yakni; Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust, yang merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebelumnya, keenam WNI korban dari TPPO tersebut diamankan di Provinsi Chiang Rai, Thailand, setelah diseberangkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar. Oleh karenanya, keenam korban kasus TPPO tersebut dilakukan penahanan karena dianggap melarikan diri dan tidak menghadiri persidangan atas dakwaan illegal entry, penyebaran penyakit menular lain, dan pelanggaran protokol Covid-19 pada Juli 2022 lalu.

Akibatnya, keenam orang tersebut tidak dapat segera kembali ke Indonesia karena harus menjalani proses pidana di Thailand, serta adanya Perintah Penahanan oleh Pengadilan Chiang Rai, meskipun ditetapkan sebagai korban TPPO oleh Department Anti-Trafficking in Persons (DATIP) Thailand di Mae Sot pada November 2022 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan, saat proses hukum berjalan, ada pihak yang mengajukan penjaminan bersyarat yang membuat keenam korban TPPO tersebut dapat dibebaskan dari tahanan. Namun, bukannya dipulangkan ke Indonesia, keenam WNI tersebut justru dikirim ke Myawadee, Myanmar melalui Provinsi Mae Sot, Thailand.

‘’Selama di Myawadee, keenam WNI tersebut dipaksa harus bekerja sebagai scammer selama 3 bulan hingga akhirnya dipulangkan oleh pihak perusahaan ke Provinsi Mae Sot, Thailand,’’ jelas Ketut Sumedana dalam siaran pers, Minggu (30/7/2023).

Melihat hal tersebut, lanjut Ketut Sumedana, Virgaliano Nahan selaku Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok segera melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand (Office of Attorney General) terkait status korban TPPO terhadap keenam WNI tersebut, yang tidak dapat kembali ke Indonesia akibat adanya perintah penahanan dari Pengadilan Chiang Rai.

Meski telah melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand, hukum pidana Thailand tidak dapat membebaskan keenam korban TPPO tersebut, karena dianggap telah melakukan tindak pidana. Oleh karenanya, Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok menyusun argumen hukum (salah satunya berdasarkan Palermo Convention, korban TPPO tidak dapat dipidana atas perbuatan pidana yang terpaksa dilakukan, sehubungan dengan statusnya sebagai korban) dan memberikan bukti-bukti akurat agar pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand dapat melakukan penghentian penuntutan di wilayah Pengadilan Chiang Rai terhadap keenam korban TPPO.

‘’Terhitung enam bulan sejak permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok, akhirnya pada 25 Juli 2023, Pengadilan Chiang Rai mengizinkan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai untuk menghentikan penuntutan terhadap keenam korban TPPO tersebut,’’ kata Ketut Sumedana sembari menjelaskan, keenam korban TPPO tersebut akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat sambil menunggu proses keimigrasian.

Ketut Sumedana mengungkapkan, penghentian penuntutan dengan alasan korban dari TPPO ini merupakan sejarah penghentian penuntutan pertama di Thailand. Karenanya, harus melalui proses panjang dari Jaksa Agung Thailand di Bangkok dan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai.

Sebagai informasi, masih banyaknya WNI yang terperangkap dan harus bekerja di negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Filipina. Maka, Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok mengharapkan bagi WNI yang bermaksud untuk mencari pekerjaan di kawasan-kawasan tersebut, harus selalu berhati-hati serta melaporkan keberadaannya kepada KBRI setempat.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *