Menhub Terapkan Tarif Baru Angkutan Penyeberangan Mulai Besok, Ini Besarannya

Bambang Siswoyo
Plt Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kemenhub, Bambang Siswoyo (tengah berdiri).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi akan menerapkan tarif baru angkutan penyeberangan mulai Kamis besok (3/8/2023). Besaran tarif sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No.61 tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara ini, berbeda-beda di tiap wilayah di Indonesia.

Adapun terkait komponen penyesuaian tarif angkutan penyeberangan terbagi menjadi dua yakni tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang. Di mana, untuk tarif angkutan penumpang dibagi kembali menjadi tarif ekonomi dan tarif non ekonomi.

Tarif angkutan diperuntukan bagi pengguna jasa untuk mendapatkan tiket yaitu pengelola atau badan usaha menerapkan tarif terpadu yang terbagi menjadi tiga, yaitu: Tarif Angkutan Penyeberangan Dasar, Tarif Jasa Pelabuhan, dan Tarif Iuran Wajib. Ketiga tarif ini merupakan tarif terpadu yang nantinya akan diterapkan dalam penyesuaian tersebut.

Plt Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kemenhub, Bambang Siswoyo mengatakan, Kemenhub telah menetapkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan. Dengan penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan yang berujung pada meningkatnya aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang.

‘’Dengan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini, operator kapal dapat berkenan untuk bisa menyesuaikan dan meningkatkan mana yang harus diperbaiki dan mana yang disiapkan dalam rangka mengantisipasi adanya penyesuaian tarif ini,’’ kata Bambang.

Hal ini mengingat industri angkutan sungai, danau, dan penyeberangan begitu vital dan penting. Bambang menyebutkan latar belakang penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini disebabkan oleh beberapa hal yakni; Kenaikan harga BBM; Biaya operasional perusahaan meningkat; Peningkatan pelayanan dan keselamatan; Peningkatan daya saing dengan moda lain dan kepastian investasi.

‘’Tarif merupakan hal terpenting dalam upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif. Sebuah iklim usaha dengan terciptanya keseimbangan pasar antara demand dengan supply, antara sarana dengan prasarana dan keseimbangan antarseluruh pemangku kepentingan, sehingga industri angkutan penyeberangan nasional ini mampu menopang perekonomian nasional dengan birokrasi penuh,’’ ujarnya

Bambang menjelaskan untuk wilayah Sumatera terdapat beberapa lintas yang telah ada penyesuaian tarif penyeberangan yaitu untuk lintas Tanjung Kelian—Tanjung Api-Api yang provinsinya berada di Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel). Bagi penumpang mengalami peyesuaian sebesar Rp2.900 (dari Rp55.200 menjadi Rp58.100) golongan II yakni sepeda motor megalami penyesuaian sebesar Rp7.450 (dari Rp130.550 menjadi Rp138.000). Untuk golongan IV s.d golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp42.221 sampai Rp316.300.

Selanjutnya besaran tarif lintas Batam—Mengkapan penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp5.800 (dari Rp128.400 menjadi Rp134.200) golongan II yakni sepeda motor mengalami penyesuaian sebesar Rp13.700 (dari Rp283.200 menjadi Rp296.900). Untuk golongan IV s.d golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp83.700 sampai Rp551.400.

Untuk lintas Batam—Kuala Tungkal penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp8.300 (dari Rp177.700 menjadi Rp186.000) golongan II yakni sepeda motor tidak mengalami penyesuaian, tarif berlaku sama sebesar Rp410.700 untuk golongan IV s.d golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp124.800 sampai Rp934.100.

Kemudian untuk besaran tarif terpadu lintas Batam—Sei Selari penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp5.700 (dari Rp126.800 menjadi Rp132.500) golongan II yakni sepeda motor mengalami penyesuaian sebesar Rp13.700 (dari Rp283.200 menjadi Rp296.900) untuk golongan IV s.d golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp83.700 sampai Rp556.600.

Beberapa tarif lintas penyeberangan yang pelabuhannya dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengalami kenaikan untuk Karimun—Mengkapan sebesar 4,90%, Karimun—Sei Selari sebesar 4,89%, Mengakapan—Tanjung Pinang sebesar 4,58%, Dabo—Kuala Tungkal sebesar 4,93%, dan Dumai—Malaka sebesar 4,51%.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *