6 WNI Korban TPPO Online Scamming di Chiang Rai Thailand Dipulangkan ke Tanah Air

6 WNI Korban TPPO
Ini 6 (enam) WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) online scamming di Provinsi Chiang Rai, Thailand dipulangkan ke Tanah Air, Rabu kemarin (9/8/2023).

CHIANG RAI, LOMBOKTODAY.CO.ID – Sebanyak 6 (enam) warga negara indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) online scamming di Provinsi Chiang Rai, Thailand, akhirnya dipulangkan ke Tanah Air, pada Rabu kemarin (9/8/2023).

Adapun proses pemulangan terhadap 6 WNI tersebut, difasilitasi oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok.

Setelah tiba di Indonesia, keenam WNI tersebut diserahkan kepada pihak keluarga mereka masing-masing. Kemudian pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Bareskrim Polri bekerja sama untuk memberikan perlindungan hukum dan pemeriksaan lanjutan sesuai hukum yang berlaku.

‘’Sementara untuk bantuan pembiayaan diberikan oleh pihak International Organization for Migration (IOM) Bangkok,’’ kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (PWNI Kemlu), Judha Nugraha, dalam siaran pers, Kamis (10/8/2023).

Judha Nugraha membeberkan, keenam WNI tersebut sebelumnya ditangkap pada Mei 2022 lalu atas tuduhan illegal entry, penyebaran penyakit Covid-19, dan pelanggaran protokol kesehatan di Chiang Rai, Thailand.

Mereka kemudian dipindahkan oleh sindikat perdagangan manusia ke berbagai lokasi di perbatasan Myanmar dan Thailand, mengakibatkan absensi mereka dalam persidangan. Pengadilan Chiang Rai pun akhirnya mengeluarkan perintah penangkapan.

‘’Keenam WNI ini kemudian ditetapkan sebagai korban TPPO oleh otoritas terkait Thailand pasca dilepas di Maesot. Namun, mereka tidak dapat langsung dipulangkan ke Indonesia karena perintah penangkapan pengadilan masih berstatus aktif,’’ bebernya.

Selama menunggu proses itu, lanjut Judha Nugraha, keenam WNI ditampung di shelter korban TPPO Pemerintah Chiang Rai di Thailand. Dan mereka bisa dipulangkan setelah tanggal 25 Juli 2023 lantaran pengadilan mencabut perintah penangkapan.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *