Terkait Rangka eSAF Patah dan Korosi, Kemenhub Langsung Gelar Rapat Klarifikasi Bersama PT AHM

Rangka eSAF Motor Honda
Saat memeriksa rangka eSAF Motor Honda yang patah dan korosi.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Menanggapi viralnya pemberitaan di media sosial (medsos) karena keluhan masyarakat terkait rangka enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) Motor Honda yang patah dan korosi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) menggelar rapat klarifikasi bersama PT Astra Honda Motor (AHM) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Senin (28/8/2023).

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdar, Danto Restyawan menyampaikan rapat klarifikasi ini bertujuan untuk menelusuri akar permasalahan serta meminta penjelasan soal rangka eSAF yang patah dan viral di media sosial. ‘’Pertemuan ini penting dilakukan karena kita perlu menelusuri dan meminta penjelasan kepada PT AHM. Hal ini dilakukan tentu dalam rangka memastikan terwujudnya kendaraan bermotor yang berkeselamatan,’’ kata Danto.

Danto menuturkan sebagai bentuk tindak lanjut, pemerintah akan membentuk tim penelitian yang menangani isu patah dan korosi rangka eSAF yang terdiri dari Kementerian Perhubungan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan PT Astra Honda Motor (PT AHM).

Sebagai informasi, rangka eSAF merupakan desain struktur bagian depan yang terhubung dengan duduk pengendara pada sepeda motor. ‘’Di samping itu, PT Astra Honda Motor juga akan melakukan perbaikan dan perawatan sesuai kondisi yang diperlukan melalui bengkel resmi AHM terdekat untuk memastikan kendaraan yang digunakan aman dan selamat,’’ ujar Danto.

Berdasarkan hasil rapat ini, PT Astra Honda Motor juga membuka jalur penyampaian keluhan terkait rangka eSAF melalui layanan telepon 1-500-989, email [email protected] atau sms di 0811-9-500-989.

Selain itu, konsumen Honda pun dapat mendatangi bengkel resmi Honda (AHASS) terdekat untuk melakukan perawatan dan perbaikan sesuai dengan kondisi unit motor.

Ditjen Hubdar Kemenhub akan terus mengawal dan mengawasi isu ini sesuai pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang semestinya untuk mewujudkan keselamatan pada kendaraan bermotor.(Sid)