DPRD Lombok Timur Ajukan 2 Raperda Inisiatif, Pj Bupati Mendukung

Rapat Paripurna
Suasana Rapat Paripurna DPRD Ksbupaten Lombok Timur.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – DPRD Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna III Masa Sidang I Rapat Kedua dan Rapat Ketiga terkait dua Raperda Inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2023. Dua Raperda tersebut, yakni Raperda Pondok Pesantren dan Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Anak.

Pada Paripurna yang digelar pada Selasa (17/10/2023) tersebut, Pj Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Juaini Taofik memberikan jawaban dan menyatakan dukungan kuat terhadap fasilitasi dan penguatan kelembagaan pesantren dalam upaya untuk memajukan pendidikan pesantren dalam satu sistem pendidikan yang menghormati kekhasan, tradisi, dan kurikulum pesantren.

“Sebagai wujud tanggung jawab dan kemitraan Pemerintah Daerah dan DPRD dalam melaksananakan amanat yang telah diberikan oleh peraturan perundang-undangan, atas nama Pemerintah Daerah saya menyampaikan apresiasi terhadap pengajuan Raperda Inisiatif ini. Semoga kuantitas dan kualitas regulasi usul-usul inisitif DPRD sebagai payung hukum dalam pelaksanaan agenda pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, akan terus meningkat dari tahun ke-tahun.” jawabnya.

Pj Bupati juga mengatensi Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Anak. Juaini Taofik mengapresiasi pemikiran dari inisiatif DPRD dalam menciptakan regulasi yang mengatur penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, perempuan, dan anak, meskipun menegaskan perlunya penyempurnaan dalam hal teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Rapat Ketiga terkait dengan Jawaban Bupati, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur memberikan tanggapan atas pernyataan Pemerintah Daerah dibacakan oleh Huspiani, S.Km yang menyatakan bahwa Raperda ini tidak masuk dalam Propemperda 2023 dengan judul “Raperda Kabupaten Inklusif.”

DPRD menegaskan bahwa Raperda Inisiatif ini telah mengalami harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi NTB dan merubah judulnya menjadi “Raperda Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Anak”. Oleh karena itu, secara substansi, Raperda ini tidak mengalami perubahan esensial.

“Apa yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa Raperda ini tidak masuk dalam Propemperda 2023 adalah sesungguhnya tidak benar, karena memang pada penetapan Propemperda 2023 Raperda ini berjudul Kabupaten Inklusif akan tetapi setelah kami melakukan Proses Harmonisasi di Kanwil Kemenkumham NTB, judul Raperda dirubah menjadi Penghormatan,Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Perempuan dan Anak, secara substansi tidak berubah,” urainya.

Fraksi-Fraksi DPRD juga menekankan komitmen mereka untuk melanjutkan pembahasan Raperda ini dan mengangkat isu-isu penting yang terkait dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, perempuan, dan anak di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

Ditegaskan, penyampaian tanggapan ini mencerminkan upaya serius DPRD Kabupaten Lombok Timur dalam menjawab tuntutan masyarakat dan memastikan bahwa peraturan yang diusulkan akan memberikan perlindungan yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan.(Kml)