Dorong Revisi UU Desa Segera Disahkan, Komite I DPD RI Perjuangkan Peningkatan DD dan Masa Jabatan Kades

Rapat Kerja
Suasana rapat kerja Komite I DPD RI dengan Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (13/11/2023).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Guna mendorong revisi UU Desa segera disahkan, Komite I DPD RI memperjuangkan peningkatan dana desa (DD) dan masa jabatan kepala desa (Kades), pada rapat kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (13/11/2023).

Rapat kerja ini, Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT untuk memperkuat pembangunan dan perekonomian desa berbasis potensi desa dengan mendorong peningkatan alokasi DD yang bersumber dari APBN, sehingga desa menerima DD menjadi Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

‘’Revisi UU Desa selain mempertimbangkan materi dari DPD RI, kami juga ingin dana desa naik hingga Rp5-10 miliar. Revisi ini untuk menjawab dinamika, aspirasi dan mampu menjawab isu-isu strategis terkait UU Desa,’’ kata Ketua Komite I  DPD RI, Fachrul Razi didampingi Wakil Ketua Komite I DPD RI, Sylviana Murni dan Filep Wamafma saat membuka rapat.

Senada dengan itu, Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar menyebutkan pokok usulan revisi di antaranya selain masa jabatan agar ditegaskan urusan bidang pembangunan desa (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), Kades diberi ruang kewenangan secara wajar untuk menilai kinerja perangkat desa dan melakukan evaluasi Raperdes APBDes sesuai kondisi objektif desa.

‘’Revisi ini untuk keberpihakan pemerintah kepada desa, juga mampu menata agar desa menjadi mandiri sesuai arah pembangunan desa berkelanjutan,’’ ujarnya.

Kemendes PDTT melanjutkan poin revisi lainnya yang diusulkan adalah agar disusun platform pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, serta sistem informasi desa dan kawasan perdesaan, dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). ‘’Kami ingin desa memiliki dan mencapai kemandirian, kata kuncinya adalah pembangunan dan pemberdayaan,’’ ucapnya.

Pada kesempatan ini, Senator asal Sulawesi Selatan (Sulsel), Ajiep Padindang berharap adanya komitmen pemerintah melalui kementerian terkait penyelesaian revisi UU Desa agar selesai di tahun 2023.

Selain itu, Ajiep menyoroti permasalahan dana desa (DD) dan mengusulkan untuk memisahkan antara dana transfer ke daerah (TKD) dengan dana desa (DD). ‘’Banyak terjadi tuntutan di daerah agar revisi UU Desa ini segera disahkan,’’ ucap Ajiep.

Permasalahan lain yang dihadapi di daerah dikemukakan oleh Senator NTT, Abraham Liyanto. Ia menyoroti masalah BUMDes di daerahnya dibanding daerah lainnya yang lebih maju karena masalah SDM dan infrastruktur yang ada di sana. ‘’Jangankan online dan digitalisasi, karena akses internet dan listrik masih minim, semoga diperhatikan oleh menteri desa,’’ kata Abraham.

Menutup rapat, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengimbau agar Kemendes PDTT melibatkan DPD RI dalam mensosialisasikan program-program pembangunan dan peningkatan ekonomi desa di daerah. ‘’Ini menjadi pekerjaan dan harapan kita bersama agar program-program pembangunan dan peningkatan ekonomi desa bisa berjaan baik,’’ ungkap Fachrul Razi.(Sid)