Meski Disetujui DPRD, Perda Pondok Pesantren Lombok Timur Masih Melintasi Jalan Panjang

Rapat Bahas Raperda Pondok Pesantren
Suasana rapat pembahasan Raperda Pondok Pesantren.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Setelah sempat tertunda dua tahun lebih, akhirnya DPRD Kabupaten Lombok Timur kembali melakukan pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Lombok Timur. Pembahasan Raperda tersebut melalui gabungan komisi kesatu bertempat di ruang rapat komisi, Senin (11/12/2023).

Rapat dihadiri beberapa anggota gabungan komisi kesatu DPRD Lombok Timur; Kemenag Lombok Timur diwakili Kasi Pondok Pesantren, Hasanuddin, S.Ag., Kadis Dikbud, Kepala Bappeda, Asisten III, Kabag Hukum, Kabag Kesra, pengurus Forum Kerja Sama Pondok Pesantren (FKSPP) Lombok Timur yang diwakili dua orang pengurus yakni Sekretaris TGH Gunawan Ruslan bersama Ketua Bidang Pengembangan Sumberdaya Lalu M Kamil Abubakar.

Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, berhasil dicapai beberapa poin kesepakatan, antara lain, DPRD, pemerintah daerah (Pemda) dan FKSPP sepakat untuk menerima Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang kemudian diteruskan untuk menempuh proses selanjutnya sebelum ditetapkan.

Perda Pondok Pesantren yang merupakan kebijakan politik legislatif dan eksekutif ini masih harus dilakukan sosialisasi ke seluruh pimpinan Pondok Pesantren se-Lombok Timur sekaligus sebagai bentuk uji publik. Diharapkan Perda ini akan mengatur legal standing dan membantu Pondok Pesantren untuk mendapat pembinaan dari Pemda.

Akan tetapi, Perda yang terdiri dari VIII bab dan 26 pasal itu masih harus melewati jalan panjang dan berliku untuk dapat terlaksana. Sebab, esensi sebuah Perda untuk tingkat kabupaten, harus ada aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Menurut pimpinan gabungan komisi kesatu, saat ini Lombok Timur dalam posisi sedang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati, sementara dalam aturan katanya Pj Bupati tidak berkewenangan menetapkan Perbup.

Karenanya, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren ini baru bisa dibuatkan aturan pelaksanaan melalui Peraturan Bupati (Perbup) setelah memiliki bupati definitif yakni bupati terpilih hasil Pemilu Kepala Daerah tahun 2025 nanti atau setahun kemudian. Sehingga, pelaksanaan Perda ini masih kemungkinan antara ‘’ya’’ dan ‘’tidak’’.

Alasannya, dari rentang waktu perjalanan politik ke depan, Pilkada kemungkinan terselenggara pertengahan tahun 2025 mendatang. Meskipun selama interval waktu pertengahan hingga akhir tahun 2025 nanti sudah ada bupati definitif, namun masih membutuhkan waktu cukup lama untuk proses penyusunan draft Perbup. Diperkirakan hingga pertengahan tahun 2026. Tentu dengan catatan bupati baru nanti memiliki komitmen untuk menindaklanjuti Perda tersebut untuk dibuatkan Perbup.(Kml)