Kakanwil Kemenag NTB Netralisir Isu yang Mencoreng Pondok Pesantren Lombok Timur

Kakanwil Kemenag NTB, H Zamroni Aziz
Kakanwil Kemenag NTB, H Zamroni Aziz.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Isu tidak sedap yang mencoreng citra dunia pondok pesantren di Lombok Timur, menjadi atensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi NTB, H Zamroni Aziz, S.HI., MH.

Dalam kesempatan memberikan sambutan pada acara pembinaan yang dirangkai dengan halal bihalal FKSPP, FKPQ, FKDT dan POKJA PK PPS Kemenag Lombok Timur, pada Rabu (17/5/2023), di Ponpes Tajulkaromah Rakam, Kakanwil Kemenag NTB, H Zamroni Aziz berharap agar seluruh pihak bisa lebih bijak menanggapi isu oknum yang disebut pimpinan pondok pesantren yang diduga berbuat cabul terhadap muridnya.

H Zamroni Aziz dengan tegas membantah jika oknum yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian itu adalah pimpinan pondok pesantren. Menurutnya, bahwa oknum terduga ustaz cabul itu bukan pimpinan pondok pesantren dan lembaganya bukan kategori pondok pesantren.

“Yang namanya pondok pesantren itu ada kriterianya yakni tempat orang belajar kitab-kitab agama Islam, memenuhi persyaratan administratif dari pemerintah seperti terdaftar di kementerian agama yang ditandai dengan pemberian izin operasional, akte notaris dari Kemenkumham dan ketentuan-ketentuan lainnya,” kata mantan Kepala Kantor Kemenag Lombok Tengah itu.

Jadi, menurut Zamroni Aziz, kasus yang terjadi di Kutaraja itu bukan pimpinan pondok pesantren dan lembaganya tidak termasuk kategori pondok pesantren versi pemerintah, karena lembaganya tidak terdaftar di pemerintah, tidak ada izin operasional. Karenanya, dia meminta publik untuk tidak menjeneralisir cintra pondok pesantren secara menyeluruh.

Zamroni Aziz menyebut pondok pesantren merupakan salah satu wadah di mana mampu mencetak generasi muda berkarakter, sehingga lulusan pondok pesantren disebutnya sangat luar biasa. “Jebolan pondok pesantren adalah orang-orang hebat dan bisa masuk ke semua lini, mau jadi apa saja, jebolan pesantren bisa masuk,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua FKSPP Lombok Timur, Dr H Mugni, SS, M.Kom membenarkan bahwa lembaga yang dikelola oleh tersangka HSN itu bukan anggota Forum Kerjasama Pondok Pesantren (FKSPP). Jadi dalam hal ini pihaknya tidak dapat memberikan tanggapan apa-apa terhadap kasus ini.(Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *