Setelah Lelah Berjuang, 435 Tenaga Guru Honorer Lombok Timur Terima SK PPPK

SK Guru PPPK
Pj Bupati Lotim, HM Juaini Taofik saat menyerahkan SK PPPK Guru, di Ballroom Kantor Bupati Lotim, pada Senin (29/4/2024).

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Setelah melewati perjuangan panjang dari mengabdi sebagai guru honorer hingga mengikuti tahapan seleksi, akhirnya sebanyak 435 guru honorer di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2023.

SK PPPK tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Juaini Taofik, di Ballroom Kantor Bupati Lotim, pada Senin (29/4/2024).

Pada acara yang dihadiri pula Kepala BKN Regional X Denpasar, kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim), serta Pimpinan Bank NTB Syariah Cabang Selong tersebut, Juaini Taofik dalam sambutannya  menyampaikan apresiasinya kepada para tenaga honorer yang telah berjuang keras dalam mengikuti seleksi PPPK, termasuk para guru yang menerima SK pada kesempatan tersebut.

Mbah Ofik menekankan pentingnya peran guru  yang selayaknya orangtua kedua bagi anak didik. ‘’Karenanya, memuliakan guru sama halnya dengan memuliakan orangtua,’’ katanya.

Juaini Taofik juga mengharapkan dengan adanya status PPPK ini akan menjadi solusi, sekaligus motivasi bagi para guru tersebut menjalankan perannya sebaik mungkin, serta terus meningkatkan kompetensi dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Lebih lanjut Pj Bupati mengingatkan tugas besar ASN, termasuk PPPK Guru ada tiga, pertama melayani, dalam hal ini PPPK Guru tidak hanya memberikan pelayanan pada siswa, akan tetepi seluruh yang terkait dalam lingkungan sekolah. Kedua, sebagai implementator (pelaksana) kebijakan pemerintah.

Pria yang kini tengah bahagia baru kehadiran cucu pertama itu menegaskan antara PNS dan PPPK adalah sama-sama sebagai pelaksana kebijakan. Ketiga, sebagai perekat persatuan di dalam masyarakat. Dalam hal ini, Pj Bupati juga mengingatkan PPPK untuk bersikap netral, mengingat sebentar lagi akan dilaksanakan Pilkada tepatnya 27 November 2024 mendatang.

Ditegaskan bahwa posisi PPPK sudah setara dengan PNS, untuk itu harus mengikuti aturan dan larangan yang berlaku dengan cara tidak ikut terlibat dalam proses kampanye calon kepala daerah, tidak turut mempromosikan calon di media sosial, dan tidak menggunakan atribut yang memihak pada salah satu calon. ‘’Hati-hati. Menjelang Pilkada, jangan masuk ke politik praktis,’’ pesannya.

Dalam hal ini, Juaini Taofik mengapresiasi kinerja BKPSDM yang dinilai sangat baik dalam mengurus hak-hak PPPK yang lulus seleksi. Sehingga dengan tuntasnya rekrutmen tahun 2023 ini, Pemerintah Daerah Lombok Timur (Pemda Lotim) akan segera bersiap untuk melangsungkan rekrutmen tahun 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Region X Denpasar, Yudhantoro Bayu Wiratmoko mengingatkan bahwa ke depannya profesi guru harus siap berinovasi mengikuti perkembangan teknologi yang sangat pesat.

Ke depan, kata Yudhantoro Bayu Wiratmoko, para guru akan menghadapi tantangan yang lebih berat dalam menghadapi generasi yang berbeda dari genersasi sebelumnya. Generasi yang diyakini lebih kritis. ‘’Hari ini kita merayakan dan bersyukur diserahkannya SK, tetapi di samping itu kita juga punya kewajiban bersama sebagai ASN untuk menunjukkan kinerja sebagai pelayan masyarakat untuk memberikan yang terbaik,’’ ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Lombok Timur (Lotim), H Mugni dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh proses rekrutmen untuk tahun 2023 telah berakhir dengan dibagikannya SK bagi PPPK Guru. Sehubungan dengan itu, Mugni juga menjelaskan tentang permohonan pindah (mutasi) bagi PPPK, tidak ada dalam peraturan. Akan tetapi, ia menegaskan agar PPPK berpikir mutasi tentang mutasi sebelum 10 tahun di tempat tugas.

435 orang PPPK tenaga guru ini merupakan bagian dari formasi PPPK tahun 2023 sebanyak 793 formasi. Pemda menyediakan 440 formasi tenaga guru namun terpenuhi 435 saja. Adapun rencana masa Perjanjian Kerja PPPK Tenaga Guru dimulai pada 1 Maret 2024 s/d 28 Februari 2029. Sementara Surat Pernyataan Melaksanakan (SPMT) direncanakan tanggal 30 April 2024.(Kml)