Kejari Lotim Tahan Dua Tersangka Penyelewengan Dana PNPM – MP 2015

Kejari Lotim Tahan Dua Tersangka
Kejari Lotim menahan dua tersangka kasus korupsi program dana PNPM – MP tahun 2015 sampai 2018.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Publik hampir lupa sejak bergulirnya proyek PNPM – MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan) yang digelontorkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga nilainya miliaran rupiah per kecamatan.

Kendati program ini sudah lama berlalu, namun sisa-sisa korupsinya masih bisa diendus hingga sekarang. Seperti kasus penyelewengan dana PNPM – MP yang terjadi di Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang kejadiannya berlangsung pada tahun 2015 hingga 2018 yang diduga dilakukan oleh dua wanita yakni mantan Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) berinisial KH dan mantan pendamping dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) berinisial MA.

Atas laporan masyarakat, pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) melakukan penyidikan terhadap kasus ini hingga hasilnya KH dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dipasangkan rompi merah muda untuk ditahan. Penahanan terhadap dua wanita paruh baya itu dilakukan pada pemeriksaan terakhir, Senin (20/5/2024).

Penyidik Jaksa telah memperoleh bukti yang cukup baik dari keterangan tersangka maupun saksi-saksi lainnya yang merugikan negara hingga Rp567.687.000 sesuai hasil audit/pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Lombok Timur Nomor: 740.04/02K/IRT/2024 tanggal 15 Januari 2024. Kedua tersangka digiring ke mobil tahanan untuk kemudian diserahkan di Lapas Wanita Mataram.

Kepala Kejari Lotim, Evi Laila Kholis, SH, MH menegaskan, kedua tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan karena telah melakukan penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) perguliran program PNPM – MP pada UPK PNPM – MP Kecamatan Suela di Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lotim Tahun 2015 sampai 2018.

‘’Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sekitar 25 orang saksi dan sudah memberikan keterangan sehingga dugaan penyelewengan dana lebih dari setengah miliar rupiah tersebut mengarah kepada dua orang tersangka yakni KH dan MA,’’ jelas Evi Laila Kholis dalam keterangan persnya.

Didampingi Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Muhammad Rasyidi, SH, MH dan Kasi Pidsus, Ida Bagus Putu Swadharmadi Putra, SH, MH, Kajari menambahkan, kedua tersangka ini menjadi pelaku utama dalam kasus ini meskipun tak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat. Disebutkan, para tersangka melakukan tindakan penyimpangan sejak tahun 2015-2018.(Kml)