Kejaksaan Dinilai Hambat P21 Kasus Narkoba

LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong dinilai telah menghambat proses P21, salah satu kasus narkoba yang ditangani Polres Lombok Timur, dengan tersangka Ihwan alias Cupus, warga Masbagik.

Tersangka ditangkap pada Agustus 2012 lalu, namun sudah ditangguhkan pada Nopember 2012 oleh Polres Lotim, mengingat masa penahanannya telah habis. Meski begitu, phak Polres Lotim tetap berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus itu.

‘’Jaksa yang menjadi JPU dalam kasus narkoba dengan tersangka Cupus itu, telah menghambat proses P21 dengan alasan meminta saksi lagi dari masyarakat umum,’’ kata Kapolres Lotim, AKBP Agus Nugroho didampingi Kasat Narkoba, AKP I Wayan Suteja, di ruang kerjanya, Rabu (16/1).

Barang bukti yang ada dalam kasus ini, kata Agus Nugroho, sudah lengkap, termasuk pengakuan dari pelaku sendiri dan hasil test urine yang dinyatakan positif. Juga saksi-saksi, baik yang berasal dari polisi yang melakukan penangkapan maupun dari saksi masyarakat umum. Tapi, jaksa meminta untuk menghadirkan saksi lagi dari masyarakat umum yang mengetahui kejadian penangkapan tersebut. Padahal, pihaknya sudah lima kali bolah-balik ke Kejari untuk melengkapi sesuai dengan permintaan jaksa. Namun, hasilnya nihil, karena jaksa tetap tidak mau melakukan P21, sebelum menghadirkan dua orang saksi lagi dari masyarakat umum.

‘’Kasus narkoba ini, sudah tiga bulan lamanya kami tangani. Tapi, hingga saat ini belum juga di-P21-kan. Dari beberapa kasus narkoba yang paling lama belum P21, yakni kasus narkoba dengan tersangka Ihwan alias Cupus saja, sedangkan yang lainnya sudah di-P21-kan, bahkan disidangkan,’’ ungkapnya.

Agus Nugroho menjelaskan, meski kasusnya belum di-P21-kan oleh pihak jaksa, tapi pihaknya tetap memproses kasus itu. Karena, pihaknya tidak ingin bila kasus ini sampai terhambat. Tentu hal itu akan dilakukan dengan komunikasi yang baik kepada pihak Kajari maupun Kasi Pidum dan JPU.

Lebih-lebih dalam kasus ini, pelaku diancam Pasal 112, 114 dan 127 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dan Psikotrofika, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Di tempat terpisah, Kasi Intelijen Kejari Selong, Pajar Alamsyah
Malo mengaku tidak mengetahui secara pasti kasus narkoba yang belum P21 oleh kejaksaan. Karena sudah ada JPU yang menanganinya. Meski demikian, pihaknya akan mengkomunikasikan dengan JPU agar masalahnya menjadi jelas. ‘’Saya akan komunikasikan dengan Pak Kajari dan JPU dulu mengenai kasus ini. Jadi, saya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai kasus narkoba ini,’’ katanya.(sr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *