Dasa Utama Gugat Bupati Lobar

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID — Dasa Utama Haji & Umroh, akhirnya menggugat Bupati Lombok Barat, H Zaini Arony ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (28/1). Pasalnya, sampai saat ini orang nomor satu di Lobar itu, ternyata belum menyelesaikan kewajibannya dan membayar ganti rugi yang timbul akibat pengunduran diri secara sepihak atas pelaksanaan ibadah umroh Pemkab Lobar dengan Dasa Utama.

Gugatan itu dibawa langsung Penasehat Hukum Dasa Utama, Dr Umaiyah, SH MH, yang diterima oleh bidang perdata PN Mataram, dengan perkara Nomor; 17/PDT.G/2013 PN Mataram, tertanggal 28 Januari 2013.

Penasehat Hukum Dasa Utama, Dr Umaiyah, SH MH mengatakan, untuk menjaga hubungan baik dengan Pemkab Lombok Barat, dalam hal ini Bupati H Zaini Arony, Dasa Utama telah berupaya menyelesaikan secara musyawarah dan penuh kekeluargaan sejak 10 bulan lalu. Namun, sampai saat ini tak membuahkan hasil yang signifikan. Justeru, hal itu dijadikan sebagai peluang untuk mengulur-ulur waktu dengan tidak membayar kewajibannya, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan Kabag Kesra Setdakab Lobar, H Akhmad Solihan (saat ini ditahan di LP Mataram).

‘’Kami berkesimpulan Pak Bupati Lobar, H Zaini Arony, tidak mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Padahal, surat pernyataan Kabag Kesra H Akhmad Solihan itu, telah disaksikan oleh Kasat Pol PP Setdakab Lobar, Assisten I, TGH MS Udin, dan para tuan guru diantaranya; TGH Ilham, TGH Yusuf, TGH Tohri dan beberapa tuan guru lainnya,’’ kata Umaiyah di kantor Dasa Utama, Senin (28/1).

Yang intinya, kata Umaiyah, Pemkab Lobar mengundurkan diri/batal mengikuti umroh secara sepihak dengan Dasa Utama (mereka akan atur sendiri). Adapun mengenai segala bentuk pengeluaran yang sudah terlanjur dikeluarkan oleh pihak Dasa Utama, akan dikembalikan semuanya.

‘’Sejak awal, masalah ini sudah cukup rumit. Itu dimulai dengan keterlambatan pihak panitia membayar biaya umroh (mulai dibayar secara angsur H-4 dari awal perjanjian, yang seharusnya lunas 15 hari sebelum keberangkatan), juga Pak Solihan memintakan free perlengkapan ibadah umroh untuk Wabup, tapi yang bersangkutan tidak jadi berangkat,’’ ungkapnya.

Belum lagi, lanjut Umaiyah, para panitia meminta bagian atau discount, dan panitia memintakan istrinya free, serta Dasa Utama harus membayar ke Darul Falah Pagutan sebesar Rp45 juta sebagai penyelenggara awal yang ditunjuk bupati. Dan Bupati H Zaini Arony melalui Solihan minta gratis tiket business class Garuda Airlines bersama istrinya ke Jakarta pulang pergi (PP).

‘’Bahkan, sampai hari H-1, pihak panitia pun belum juga melunasi biaya keberangkatan umroh itu. Jadi, klien kami ini sudah sangat longgar dan fleksibel sekali,’’ ujarnya.

Bupati Lobar, H Zaini Arony, saat dihubungi Lomboktoday.co.id via ponsel, tidak bisa memberikan tanggapan apa-apa. ‘’Tak ada tanggapan saya, karena saya tidak pernah berurusan dengan mereka (Dasa Utama, Red),’’ kata H Zaini Arony melalui pesan singkat (SMS) yang dikirim ke Lomboktoday.co.id.

Sementara itu, Direktur Dasa Utama Haji & Umroh, H Dadang Abdullah merasa kesal terhadap sikap yang ditunjukkan Bupati Lobar H Zaini Arony. Sebagai public pigur, mestinya H Zaini Arony tidak boleh bersikap seperti itu.

‘’Sangat ironis kalau Pak Zaini Arony mengaku tidak pernah berhubungan dengan kami. Sebelum berangkat, saya secara pribadi diminta datang oleh Pak Zaini Arony, baik ke pendopo, ke rumah maupun ke kantornya. Dan sepulang dari umroh pun, saya bertemu lagi di BIL, dan dia (H Zaini Arony) berjanji akan segera menyelesaikan masalah ini,’’ kata Dadang kepada Lomboktoday.co.id di kantornya, sembari menunjukkan tanda terima dokumen-dokumen dan pembayaran yang diangsur, Senin (28/1).(ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *