Biaya Buat Akta Nikah Rp30 Ribu

LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID — Kepala Kementeria Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Timur, H Nasrudin menegaskan, biaya untuk mengurus pembuatan akta atau buku nikah sebesar Rp30 ribu. Nominal biaya tersebut, sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Jadi, masalah biaya pembuatan akta nikah ini, harus diketahui oleh masyarakat banyak, agar tidak dipermainkan oleh petugas. ‘’Tidak benar kalau biaya pembuatan akta nikah itu sebesar Rp300-500 ribu. Yang benar adalah sebesar Rp30 ribu, dengan tujuan untuk tidak membebani masyarakat’’ kata Nasrudin di Makodim 1615 Lotim saat menghadiri kegiatan nikah Massal, Selasa (12/2).

Nasrudin mengakui bila pihaknya pernah mendengar adanya informasi yang berkembang mengenai mahalnya biaya pengurusan pembuatan akta nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Lotim. Untuk itu, ia meminta semua petugas KUA di Lotim untuk tetap berpedoman pada aturan dalam melakukan penarikan biaya pembuatan akta nikah, dengan tidak menambah biaya yang justeru akan memberatkan masyarakat.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta petugas KUA untuk tidak mempersulit masyarakat dalam pembuatan akta nikah, dengan berbagai macam alasan. Alhasil, berikan pelayanan maksimal kepada masyarakat tanpa harus menunggu lebih lama lagi.

‘’Kalau ada petugas yang bermain dalam melakukan penarikan biaya akta nikah di luar ketentuan yang ada, maka masyarakat dipersilakan untuk melapor kepada kami supaya bisa segera ditindaklanjuti kebenarannya. Dan kalau memang terbukti ada petugas KUA yang bermain, maka kami akan berikan sanksi tegas sesuai dengan aturan main yang ada,’’ ungkapnya.

Nasrudin menjelaskan, akta nikah merupakan dokumen yang paling penting yang harus dimiliki oleh pasangan suami istri (pasutri), sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang ada. Sebab, jika seorang pasutri tidak memiliki buku akta nikah, tentu nanti akan dipertanyakan keabsahan nikahnya oleh masyarakat. Tapi, dengan adanya buku akta nikah itu, masyarakat tidak gampang untuk menikah lagi dan melakukan poligami.

‘’Dengan adanya akta nikah, legitimasi hukumnya kuat dan tidak akan bermasalah dengan hukum kalau dikemudian hari nanti ada yang mempertanyakan masalah keabsahan pernikahannya,’’ ujarnya.(sr)

Response (1)

  1. AS.wr.wb
    saya pasangan yang baru nikah 3 bulan tepatnya bulan September kemaren, pada saat akad nikah kami tidak menanda tangin akte/buku nikah karena menurut keterangan buku nikah sedang kosang, setelah beberapa bulan petugas dari desa datang dan membaawakan buku nikah yang sudah terisi tapi blm ada foto saat itu saya dimintain uang sebesar 150.000 apakah ini memang biaya pembuatan akte/buku nikah untuk wilayah lotim atau bagaimana mohon penjelasannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *