MUI Lotim Keluarkan Fatwa tentang H Ilyas

LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID — Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan fatwa mengenai bangkitnya kembali H Ilyas, mantan Kades Pijot, setelah meninggal dunia puluhan tahun silam.

Dimana, fatwa yang dikeluarkan MUI Lotim itu adalah, hidupnya kembali H Ilyas dari dalam kuburnya, itu sesat dan menyesatkan. Fatwa yang dikeluarkan MUI Lotim itu setelah dilakukan sidang fatwa bersama seluruh para tuan guru di Lotim yang bertempat di Kantor MUI Lotim Komplek Masjid Agung Al Mujahidin Selong, Sabtu (13/4).

‘’Fatwa MUI, kalau bangkitnya kembali H Ilyas dari kuburnya setelah meninggal dunia, tentunya sesat dan menyesatkan,’’ kata Ketua MUI Lotim, TGH Ishak Abdul Gani kepada wartawan usai melakukan sidang fatwa di kantor MUI Lotim, Sabtu (13/4).

Dijelaskannya, tidak ada manusia hidup kembali setelah meninggal dunia, terkecuali nantinya pada hari kemudian. Sebagaimana yang terkandung dalam Alquran Surat Qopir ayat 11 dan mukminun ayat 99-100. Kalau ada manusia yang hidup lagi setelah kematiannya, tentunya merupakan kebohongan belaka untuk tidak dipercaya. Terkecuali karomah dari para alim ulama yang diberikah kehormatan oleh Allah SWT, sehingga harus dipercaya. Tapi, kalau mengenai masalah hidupnya kembali, H Illyas yang telah puluhan tahun meninggal, tentu jangan dipercaya, karena sudah sesat dan menyesatkan.

‘’Dengan kejadian yang menimpa H Ilyas itu, tentu sangat meresahkan masyarakat, dan tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia. Kami akan memanggil H Ilyas untuk didengar penjelasannya terhadap apa yang menimpanya itu,’’ ungkapnya.

Hal senada dilontarkan Sekretaris MUI Lotim, H Mahsun Faisal. Ia merasa tidak yakin bila manusia yang sudah meninggal dunia, lalu bangkit kembali dari alam kuburnya. Terlebih lagi, H Ilyas ini diketahui telah meninggal dunia sekitar 28 tahun lalu, dan kembali bangkit hidup saat ini di tengah-tengah masyarakat di wilayah Selatan. Tentu hal ini baginya sangat mustahil, karena hukum bangkitnya H Ilyas tidak menimbulkan qodrat, salat maupun siksa kubur.

Sehingga, dengan adanya kasus H Ilyas ini, sudah menyesatkan masyarakat dan merupakan kebohongan. Dan hal ini harus disikapi dengan melakukan tindakan tegas terhadap H Ilyas, karena termasuk aliran sesat menyesatkan.

‘’Aparat harus segera bertindak tegas terhadap H Ilyas agar tidak menimbulkan keresahan yang terus-menerus di tengah-tengah masyarakat Lotim,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Masalah Kelembagaan Bakesbangpoldagri Lotim, M Saleh mengatakan, Pemerintah Daerah telah melakukan upaya pendekatan dengan H Ilyas maupun Kades Pijot, terkait dengan bangkitnya kembali H Ilyas yang telah membuat masyarakat dari berbagai kabupaten di Pulau Lombok ini untuk dating menyaksikannya.

Adapun kebenarannya itu, masih dipertanyakan. Karena, tidak ada manusia bangkit lagi dalam kuburnya, setelah meninggal dunia. ‘’Jadi, kami mendorong kepada MUI Lotim untuk mengeluarkan fatwa terhadap H Ilyas,’’ katanya.(sr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *