Lotim Jadi Kabupaten Percontohan SAPK On-line

Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Made Drs. Made Ardita, M.Si., menandatangani SK pensiun dan nota persetujuan kenaikan pangkat PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur di Rupatama I Kantor Bupati setempat, Senin (12/5), disaksikan Asisten Administrasi Umum Setdakab Lotim, Lalu Suandi, mewakili Bupati. (Foto: Humas Setdakab Lotim)
Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Made Drs. Made Ardita, M.Si., menandatangani SK pensiun dan nota persetujuan kenaikan pangkat PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur di Rupatama I Kantor Bupati setempat, Senin (12/5), disaksikan Asisten Administrasi Umum Setdakab Lotim, Lalu Suandi, mewakili Bupati. (Foto: Humas Setdakab Lotim)
Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Made Drs. Made Ardita, M.Si., menandatangani SK pensiun dan nota persetujuan kenaikan pangkat PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur di Rupatama I Kantor Bupati setempat, Senin (12/5), disaksikan Asisten Administrasi Umum Setdakab Lotim, Lalu Suandi, mewakili Bupati. (Foto: Humas Setdakab Lotim)

LOTIM, Lomboktoday.co.id – Sebuah terobosan baru pemerintah dalam melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian, yakni sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) on-line, dilaunching perdana di Kabupaten Lombok Timur. Peluncuran program tersebut ditandai dengan penyerahan nota persetujuan kenaikan pangkat dan Surat Keputusan Pensiun kepada sejumlah PNS Lombok Timur, yang di print-out saat itu juga.

Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional (BKN Kanreg) X Denpasar, Drs I Made Ardita, M.si., sangat menghargai respon dan kerjasama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur,  dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian di Pemkab Lotim.

Sebelum melaunching SAPK itu, Made Ardita, menjelaskan contoh format, cara kerja dan manfaat program baru tersebut. Cara kerja sistem itupun disimulasikan, dengan contoh 10 Surat Keputusan Pensiun dan 16 nota persetujuan kenaikan pangkat PNS yang telah diajukan BKD Lombok Timur.

Dijelaskan, kenaikan pangkat, disamping merupakan penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara, juga sebagai dorongan untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. “Kenaikan pangkat bukan hak, akan tetapi penghargaan bersyarat”, tegasnya.

Karena itu kenaikan pangkat, akan bernilai apabila diberikan pada orang dan waktu yang tepat. Untuk mewujudkannya, ditetapkan Perka BKN Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler bagi PNS mulai dari pangkat dan golongan ruang I/a ke I/b sampai dengan IV/a ke IV/b. Sedangkan untuk pangkat dan golongan ruang IV/c ke atas diproses BKN dan ditandatangani Presiden.

Perka tersebut mengatur mekanisme, Kepala BKN/ Kepala BKN Regional atau pejabat lain yang ditunjuk menyusun daftar nominatif (listing data elektronik) PNS yang dapat dipertimbangkan naik pangkat secara reguler. Daftar tersebut disampaikan ke PPK untuk diproses dan diusulkan untuk mendapat persetujuan teknis kenakan pangkat, yang dalam prosesnya menggunakan format formulir elektronik yang berbasis SAPK on-line.

Proses yang sama, juga berlaku untuk pemberian pensiun PNS dan pensiun janda/duda PNS, dengan mengacu Perka BKN Nomor 26 Tahun 2013, yang sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 1969, yang menyatakan bahwa pemberian Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai adalah sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasanya bekerja di Dinas Pemerintah.

Menjelaskan tugas instasi yang dipimpinnya, Made Ardika memaparkan,  Kanreg X BKN Denpasar bertugas melakukan  pengembangan SDM PNS di wilayah kerjanya.  PNS sebagai unsur utama SDM aparatur Negara menentukan keberhasilan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan. Karena itu, PNS yang memainkan peranan itu perlu didukung dengan kompetensi yang memadai.

Bupati Lotim melalui Asisten Administrasi Umum Setdakab Lotim, Lalu Suandi, S.Sos., menyampaikan ucapan  terima kasih yang mendalam kepada Knreg X BKN Denpasar, karena telah memilih Kabupaten Lombok Timur sebagai Kabupaten Percontohan dalam Pelayanan Administrasi Kepegawaian melalui SAPK On-line untuk penyelesaian penetapan pensiun PNS dan penetapan Nota Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat PNS.

Bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Program tersebut merupakan terobosan baru dalam  meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian. Sebelum SAPK Online, proses penyelesaian Penetapan Keputusan Pensiun dan Keputusan Nota Persetujuan Teknis Kenaikan  Pangkat Golongan I/a ke I/b, sampai dengan III/c ke III/d , seluruh berkas dikirim ke Kantor Regional X BKN Denpasar melalui BKD Kabupaten. Sedangkan untuk golongan IV/a ke IV/b dikirim melalui BKD Propinsi ke Kanreg X BKN Denpasar dan SK ditandatangani Gubernur berdasarkan nota persetujuan BKN. Diharapkan dengan berlakunya sistem itu, kualitas pelayanan, khususnya di bidang administrasi kepegawaian akan semakin cepat, mudah, dan murah.

Peserta diingatkannya untuk serius dan sungguh-sungguh mengikuti Bimtek itu, sehingga dapat menyampaikan hasilnya kepada pimpinan dan mengajarkannya kepada PNS lainnya di Instansi masing-masing mengingat Peraturan Pemerintah itu harus dimengerti dan dipahami oleh seluruh PNS.

Karena itu pemberlakuan regulasi itu ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh, guna mendorong setiap PNS untuk semakin profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Pada gilirannya tercipta pelayanan publik yang berkualitas dan memenuhi rasa keadilan masyarakat dapat tercapai.(Zar-Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *